Bongki, Sinjai Utara (PHU)---Penyelenggaraan ibadah haji 2024 bakal diwarnai istithaah kesehatan yang akan menjadi syarat pelunasan biaya haji. Istithaah kesehatan jamaah Haji adalah kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kata Kamriati Anies, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai dalam amanahnya saat menjadi pembina apel pagi setiap hari senin yang di laksanakan Kementerian Agama Kab. Sinjai, Senin (20/11/2023) pagi.
"Jemaah haji terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dengan tujuan dapat mengetahui kondisi kesehatannya dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemulihan untuk menekan angka jemaah sakit selama di Arab Saudi, Apabila kondisinya sudah baik, maka jemaah yang bersangkutan berhak melunasi," kata Kamriati Anies
Selain itu juga Ria Anies sapaan Kasi Haji & Umrah tersebut juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini, Kegiatan foto paspor untuk tahun ini juga berbeda dengan tahun-tahun lalu, sebab selama ini pelaksanaan foto paspor dilaksanakan di Kantor Imigrasi Makassar sedangkan tahun ini dilaksanakan di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing termasuk di Kantor Kemenag Sinjai. Adapun sesuai jadwal untuk calon Jamaah Haji asal Sinjai akan di jadwalkan pada tanggal 27 s.d 28 November 2023 dengan jumlah 150 calon Jemaah Haji bertempat di Aula Kemenag Sinjai mendatang.
"Semua Calon Jamaah Haji yang akan difoto harus melalui tahap wawancara terlebih dahulu demi menjaga keakuratan dan kevalidasian data jamaah semua harus berdasarkan pada data yang otentik yakni Surat Nikah atau Ijazah atau Akta Kelahiran, KTP dan KK, setelah data yang dibutuhkan sesuai dengan data sekunder maka jamaah diperintahkan untuk membubuhkan tanda tangan di paspor atau cap jempol bagi jamah yang tidak bisa tanda tangan, setelah itu jamaah diarahkan untuk foto dan sidik jari (sepuluh jari tangan) ini dilakukan agar paspor tidak dapat dimanipulasi oleh orang lain dikarenakan setiap sidik jari seseorang tidak sama dan secara umum, masa berlaku paspor saat sekarang adalah 10 tahun," jelasnya.
Adapun kabar penambahan kuota haji tahun 1446 Hijriah/2024 Masehi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tetap memprioritaskan calon jemaah haji lanjut usia (lansia) dimana Kab. Sinjai telah mendapat kuota nasional lansia sebanyak 3 orang diantaranya lansia 2 orang umur 88 tahun dan 1 orang umur 89 tahun asal kecamatan Sinjai Utara dan Kecamatan Bulupoddo.
Diakhir arahanya Kasi PHU menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala KUA Kecamatan Se Kab. Sinjai atas kerjasamanya yang telah membantu mendata para calon Jemaah Haji di kecamatan tahun pemberangkatan 2024.
"Saya sangat berterimakasih dan mengapresiasi seluruh Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Sinjai yang telah membantu melakukan pendataan emaah Haji di kecamatan tahun pemberangkatan 2024," tutupnya.