1) Perkiraan keberangkatan dapat berubah sesuai perubahan kuota provinsi/kab/kota/haji khusus dan perubahan regulasi; 2) Perkiraan keberangkatan hanya dihitung untuk jemaah yang belum batal atau belum berangkat; 3) Selama masa operasional haji, dilakukan perubahan tahun awal menjadi tahun berikutnya untuk antisipasi jemaah yang akan berangkat. Selesai masa operasional, perkiraan berangkat semua jemaah dalam status poin 2 dimulai dari musim haji berikutnya; 4) Jika nomor porsi anda mundur pada masa operasional haji, silakan cek kembali setelah masa operasional haji.
Data PPIU
Daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang Terdaftar di Kemenag
Data PIHK
Daftar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang Terdaftar di Kemenag