Lompat ke isi utama
x

Jemaah Haji Meninggal, Kemenag Kabupaten Karangasem Jelaskan Tatacara Pelimpahan Nomor Porsi

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah A. Sadat Kadar Usman

Karangasem (PHU) --- Kemenag Kabupaten Karangasem, Jumat (10/07) yang diwakili Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah A. Sadat Kadar Usman mengunjungi sekaligus melayat calon jemaah haji KAbupaten Karangasem M Bukhari di Desa Sindu Kecamatan Sidemen Karangasem dan diterima oleh keluarga almarhum.

Pada kesempatan tersebut A. Sadat Kadar Usman menjelaskan kepada ahli waris tentang tatacara pelimpahan nomor porsi calon jamaah Haji yang batal berangkat a.n M Bukhari.

Kankemenag Karangasem mengunjungi ahli waris calon jemaah haji

Pelimpahan nomor porsi adalah mereka yang dapat menggantikan atau menerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat harus keluarga baik istri, suami, anak, atau menantu. Untuk memanfaatkan aturan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat maka pihak keluarga harus melampirkan sejumlah dokumen, seperti surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan, surat tanggung jawab mutlak, bukti identitas, sudah berumur minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah,” ucap Sadat.

Walau demikian, tambah Sadat, di situasi pandemi saat ini, lebih efektif datang ke jamaah langsung, dengan protokol kesehatan yang baik.

“Sejak berada di Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Karangasem pada tahun 2017 sudah mulai mendatangi calon jemaah haji yang gagal berangkat, hal ini karena keluarga jamaah perlu pendampingan terkait pembatalan haji kepada ahli waris,” ujar Sadat.

Alhamdulillah, ucap Sadat ketika mengunjungi calon Jemaah Haji yang wafat dan gagal berangkat sangat baik penerimaanya, daan keluarga langsung merespon apa yang menjadi permintaan kami, untuk segera melengkapi berkas-berkas pelimpahan nomor Porsi.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah A. Sadat Kadar Usman mengatakan Kabupaten Karangasem pada tahun 2020 ini yang sudah melunasi berjumlah 25 orang ditambah cadangngan dan yang tidak melunasi ada 3 orang.

Sewaktu keluarnya KMA 494, “Kemenag Kabupaten Karangasem melakukan sosialisasi langsung ke jamaah, untuk menerangkan tentang pembatalan haji,” ujarnya.

Sadat mengatakan ada beberapa metode pendekatan untuk menjelaskan batalnya haji tahun 2020 ini, pertama dengan metode keagamaan, bahwa haji tahun ini diambil keputusan pembatalan karena untuk menjaga kesehatan jamaah, dan kami menjelaskan juga tentang konsekuensi dari pelunasan yg sudah dilakukan jamaah.

Yang kedua, tambah Sadat bahwa Kemenag Kabupaten Karangasem mendatangi dari rumah kerumah untuk memberikan penjelasan mengenai pembatalan haji tahun 2020.

Alhamdulillah jamaah semua menerima pembatalan tahun ini, dan tidak ada yg mengambil biaya pelunasannya,” ucapnya.

Sadat berharap, mudah-mudahan untuk tahun depan pemberangkatan haji sudah kembali normal, dan jamaah bisa berangkat ketanah suci.

Penulis
Boy Azhar
Editor
Boy Azhar

Jumlah Pembaca