Dirjen PHU Tegaskan Rekrutmen Petugas Haji Daerah Harus Berdampak Luas

12 Des 2024 oleh Winda Galuh Desfianti | dilihat 12429 kali

Jakarta (PHU) – Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) akan merekrut orang-orang yang kompeten, moderat, profesional, serta memiliki integritas dan dedikasi yang tinggi. Hal ini diperlukan untuk mencapai hasil kerja yang berdampak luas pada peningkatan kinerja penyelenggaraan ibadah haji.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Seleksi Calon Petugas Haji Daerah (PHD) Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta.

“Untuk itulah kami kumpulkan seluruh Kepala Biro Kesra seluruh Indonesia dan Kepala Bidang Haji terkait rencana Seleksi Petugas Haji Daerah agar dapat membangun kesepahaman bahwa petugas haji harus memiliki dedikasi yang tinggi agar dapat membersamai jemaah mulai saat keberangkatan hingga kepulangan dalam kloter yang sama," tutur Hilman, Kamis (12/12/2024).

Hilman berharap pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M tidak ada lagi petugas haji yang pulang mendahului jemaah.

“Petugas Haji Daerah harus membersamai jemaahnya dari mulai saat berangkat sampai ke Tanah Air. Kami harap tidak ada lagi petugas haji daerah yang mengajukan pulang lebih awal dengan alasan apa pun, karena itu tugas!” tegasnya.

Untuk mitigasi keterbatasan kuota petugas, Hilman mengatakan sudah menyiapkan beberapa langkah. Hal ini dilakukan setelah adanya kebijakan alokasi kuota petugas berkurang 50% dari tahun sebelumnya, atau hanya sekitar 1% dari jumlah kuota jemaah haji Indonesia.

“Sementara ini, misalnya kalau kemarin seleksinya dibutuhkan 10 orang, menjadi 5 orang. Satu provinsi membutuhkan 20 orang sekarang menjadi 10 orang, 100 orang menjadi 50 orang,” terang Hilman.

Hilman berharap setiap kloter terdapat 3 orang PHD untuk melakukan back-up terhadap tugas-tugas yang dijalani oleh Ketua Kloter, Pembimbing Ibadah Kloter dan Tenaga Kesehatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa PHD terdiri atas layanan umum, layanan ibadah dan layanan kesehatan.

“Menteri Agama RI dan juga Kepala Badan dua minggu lalu, menyampaikan negosiasi dan harapan agar ada petugas tambahan sesuai dengan kuota normalnya kepada Menteri Arab Saudi,” pungkasnya.

Hilman melanjutkan seluruh biaya operasional Petugas Haji Daerah dibebankan kepada APBD masing-masing provinsi sesuai dengan Pasal 25 Ayat 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2019, termasuk pelunasan yang bersifat teknis seperti seragam petugas dan lain-lain.

"Kami harap tidak ada lagi PHD yang melakukan pelunasan menggunakan dana pribadi," tandas Hilman.

Pelaksanaan Seleksi Petugas Haji Daerah akan diselenggarakan pada Januari 2025. Sementara itu Kementerian Agama saat ini sedang melakukan verifikasi berkas pendaftaran calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tingkat Pusat.

Penulis : Suci Arumaisa Murni|Editor: Mustarini Bella Vitiara