Lompat ke isi utama
x
Dikirim oleh reza pada 17 July 2021

Tujuan penyelenggaraan haji yang ditetapkan negara melalui UU 8/2019 tentangPenyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk memberikan pembinaan, pelayanan, danpelindungan mewujudkan kemandirian dan ketahanan jemaah. Penyelenggaraan hajimengurus banyak uang, orang, pihak, strata sosial, tempat pelaksanaan di negeri orang, dandilaksanakan pada satu waktu tertentu. Ini menjadi sumber munculnya tujuh isu besar haji walaupun Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) yang dilakukan Badan PusatStatistik (BPS) sejak tujuh tahun terakhir masuk dalam kategori sangat memuaskan. Upayamenekan isu tersebut mulai masif dilakukan sebelum pandemi. Namun sejak Pandemi Covid-19 di Indonesia terjadi pada 2 Maret 2020 [4] proses Komunikasi Informasi Edukasi Advokasi Haji (Kievah) nyaris terhenti berdampak pada maraknya produksi hoaks sepertidana haji dipakai pemerintah untuk pembangunan infrastruktur [5]. Menyikapi masalah inimaka dibutuhkan langkah taktis strategis Ditjen PHU untuk melakukan inovasipengembangan program Kievah haji masa pandemi agar proses alih pengetahuan,persamaan persepsi, sosialisasi kebijakan haji terkini kepada kepala seksi PHU dan stakeholder terus berjalan untuk menjadi agen informasi langsung kepada publik dalamrangka menekan hoaks dan sekaligus penyadaran di akar rumput (grassroot). Langkah itudisajikan dalam tiga alternatif kebijakan. Alternatif dinilai efektif dan efesien adalahalternatif kedua yaitu menyesuaikannya Kievah di masa pandemi berbasis virtual diperkuatdengan kemitraan unit kerja kontra narasi.

Penulis
Mahmudi Affan Rangkuti