Tangerang (PHU)—Moderasi beragama telah digaungkan oleh Kementerian Agama dalam beberapa tahun terakhir ini. Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, saat ini, moderasi beragama bukan saja relevan dalam konteks Indonesia, tetapi juga sangat signifikan dalam konteks global.
Dakwah moderasi beragama ditekankan sangat penting bagi para pembimbing ibadah haji dalam mencegah konservatisme agama sehinga jemaah haji Indonesia agar dapat memandang keberagaman dengan cara yang baik serta menempatkan washatiyah Islam dalam praktik beragama saat berada di Tanah Suci.
“Saat ini terjadi konservatisme agama yang sangat tinggi, maka Jemaah haji perlu diimbangi dengan dakwah agama yang cukup,” kata Staf Khusus Menteri Agama Hadi Rahman dalam Sosialisasi Sistem Aplikasi dan Peraturan Pengawasan Haji Khusus dan Umrah di Tangerang, Banten. Jumat (28/06).
Dia mengemukakan moderasi beragama sangat penting diterapkan selama menjalankan ibadah haji karena merupakan sikap dan perilaku yang selalu mengambil posisi di tengah, adil, berimbang, dan tidak ekstrim dalam praktik beragama.
“Posisi Moderasi berada ditengah, tidak terlalu ekstrim dan tidak pula terlalu longgar,” ujar Hadi.
Hadi berharap, ketika jemaah berada di Tanah suci hendaknya fokus pada ibadah hajinya, jangan mengganggu ibadah haji jemaah lainnya. Dia pun mengambil contoh saat peristiwa Mina tahun 2015 lalu, terjadi krisis yang disebabkan oleh konservatisme agama, dimana jemaah haji Indonesia yang menjadi korban adalah jemaah yang tidak mengikuti anjuran pemerintah saat waktu yang dilarang untuk melaksanakan lempar jumrah diabaikan.
“Kasusunya adalah peristiwa 2015 di Mina dimana waktu afdholiyah yang telah menjadi kepercayaannya lebih diutamakan dari pada keselamatan dirinya,” kenang Hadi.
Maka dari itu, untuk memberikan pengawasan dan perlindungan kepada jemaah haji, saat ini Kemenag mulai mendigitalisasikan seluruh layanan ibadah haji baik reguler maupun haji khusus, dengan tujuan agar pelkaksanaan ibadah hajinya dapat dipontau dan diawasi pemerintah secara online.(ha/ha)