Kemenag Gandeng PPIU dan PIHK dalam Penguatan Moderasi Beragama dan Istithaah

5 Jan 2024 oleh Winda Galuh Desfianti | dilihat 16072 kali

Bandung (PHU) -- Kementerian Agama mengajak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk terlibat dalam penguatan Moderasi Beragama dan konsep istithaah kepada jemaah.

Pesan ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief saat membuka Sarasehan Penguatan Moderasi Beragama Bersama para Asosiasi PPIU dan PIHK di Hotel Harris Bandung.

Menurut Hilman, tingginya animo masyarakat melaksanakan ibadah haji dan umrah merupakan indikasi meningkatnya kesadaran beragama masyarakat, selain peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka.

Kondisi ini menjadi peluang bagi para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam menjalankan usahanya dengan memperhatikan aspek lain, yaitu pembinaan kehidupan beragama.

“Hari ini, kita tidak membicarakan soal hitungan bisnis penyelenggaraan umrah atau haji, tetapi bagaimana membina pandangan beragama yang tepat sehingga penyelenggaraan umrah dan haji khusus dapat berjalan dengan tertib," kata Hilman.

Sarasehan diikuti oleh 125 peserta yang berasal dari 11 asosiasi PPIU dan PIHK, peserta dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dan peserta dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Hilman menambahkan bahwa sekilas moderasi beragama memang tidak terkait langsung dengan penyelenggaraan haji.

Namun lanjutnya, kenyataan di lapangan, banyak terjadi penggunaan segala macam cara untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah, atau memaksakan diri melaksanakan ibadah-ibadah yang komplementer (sunah) di Tanah Suci yang berakibat sakit, wafat, atau merugikan jemaah lain.

"Ini menunjukkan bahwa pemahaman beragama yang moderat perlu disosialisasikan kepada para jemaah. Dalam konteks ini, reinterpretasi mengenai konsep istithaah juga sangat relevan untuk dilakukan,” tegasnya.

Hilman juga menyampaikan konsep istithaah yang selama ini dipahami oleh masyarakat lebih kepada faktor ekonomi dan keamanan.

Sementara kesehatan tidak menjadi pertimbangan. Pemahaman ini perlu dikaji ulang, sebagaimana hal-hal lain dalam fikih yang selama ini menjadi perdebatan (khilafiyah) tetapi sangat mendesak untuk dilakukan.

“Kajian-kajian ini akan sangat penting sehingga ke depan kita memiliki ‘fikih tengah’ yang dapat diterima oleh semua pihak,” harap Hilman.

Konsep moderasi atau wasathiyah dalam konteks haji dan umrah, dikatakan Hilman Latief, harus terus menjadi semangat bagi para asosiasi PPIU dan PIHK dalam menjalankan aktivitas penyelenggaraan umrah dan haji khusus.

Dengan kondisi tersebut, maka harus terus ada penguatan terkait konsepsi moderasi beragama dan implementasinya bagi para PPIU dan PIHK di seluruh Indonesia dan juga bagi para jemaah umrah dan haji khusus sebagai pihak yang harus mendapatkan pembinaan, pelayanan dan pelindungan dari para PPIU dan PIHK.

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin melaporkan dengan sarasehan ini diharapkan para Penyelenggara Ibadah Umrah dan Haji Khusus (PPIU dan PIHK) mendapat pencerahan dan pemahaman tentang konsep moderasi beragama, substansi moderasi beragama, dan implementasinya, khususnya dalam kaitan penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus.

Dikatakan Nur Arifin, dalam kegiatan ini para peserta akan dibekali pemahaman terkait dengan Konsep Moderasi Beragama, Sketsa Kehidupan Keberagamaan di Indonesia, dan Strategi Penguatan Moderasi Beragama.

Seluruh materi disampaikan oleh narasumber dan fasilitator yang ditunjuk oleh Tim Pokja Moderasi Beragama Kementerian Agama RI.