Kemenag Kabupaten Sambas Sosialisasikan Istithaah Sebelum Pelunasan

9 Jan 2024 oleh Amnia Salma | dilihat 1375 kali

Sambas (PHU) ---Kepala KUA Revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi pimpin do'a dalam acara sosialisasi bimbingan kesehatan haji tahun 2024, diawali kata sambutan Bupati Sambas yang diwakili Kabag Kesra Siti di balairung Pendopo Bupati Sambas hari Selasa 09 Januari 2024 pukul 08. 30 WIB. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Sambas bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, yang diikuti seluruh Jemaah Haji 2024 berjumlah 305 Orang.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas Mahmud mengajak jangan lupa banyak-banyak baca sholawat karena nanti kita akan ketemu dengan Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Mahmud juga berharap tahun ini mudah-mudahan ada kesempatan untuk pendamping lansia, tergantung ketersediaan kouta dengan syarat reguler sudah terdaftar sebagai calon jamaah haji Mei 2019.

"Kami berharap tahun ini pendamping lansia dapat masuk dalam alokasi kuota tahun 2024," jelasnya.

Lebih lanjut Mahmud tentang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 tahap pertama akan dibuka mulai 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan dapat dilakukan jika jemaah telah memenuhi kriteria istithaah yang telah ditetapkan. Dilansir sebagai mana diungkapkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latif menyampaikan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan Jemaah Haji dengan kriteria Jemaah Haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445H/2024 M, kemudian Jemaah Haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia dengan persentase 5%, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” kata Mahmud. "Pelunasan biaya haji tahap kedua bakal dibuka mulai 20 Februari - Maret 2024," imbuhnya.

Dilanjutkan pemaparan materi tentang kesehatan jamaah haji oleh Marzinni, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas membahas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha'ah Kesehatan Jemaah Haji yakni memenuhi syarat, memenuhi syarat dengan pendampingan, tidak memenuhi syarat untuk sementara, hingga tidak memenuhi syarat, ini kita lakukan pemeriksaan HbA1c atau disebut juga hemoglobin A1c berfungsi untuk mengukur rata-rata jumlah sel darah merah atau Hemoglobin yang berikatan dengan gula darah atau glukosa selama 3 bulan terakhir, di rumah sakit umum daerah Pemangkat akan diinfut ke sistem kesehatan jamaah haji hingga diterbitkan sertifikat istitha'ah kemudian diupload ke Siskohat syarat pelunasan biaya haji jelasnya.

Humas