Sibolga (PHU) --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Sibolga kedatangan calon jemaah haji yang hendak mendaftar haji.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Sibolga Bahrum Saleh menjelaskan mengenai teknis pelayanan pendaftaran haji kepada calon jemaah haji tersebut.
“Untuk jamaah yang ingin mendapat nomor porsi haji diharapkan melakukan setor berkas terlebih dulu ke Kankemenag Kota Sibolga, nanti akan dibuatkan nomor antrian oleh petugas” ujarnya, Rabu (11/10).
Adapun persyaratan pendaftaran haji yang harus dilengkapi oleh masyarakat yang akan mendaftar adalah sebagai berikut:
Pertama, Calon jemaah yang bersangkutan datang langsung ke Kankemenag Kota Sibolga (Seksi penyelengaraan Haji dan Umroh);
Kedua, Diterima oleh petugas bagian pendaftaran untuk verifikasi kelengkapan berkas pendaftarannya meliputi :
Ketiga, Membawa setoran awal BPIH ( Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ) dari Bank Penerima setoran;
Keempat, Lembar 1 setoran awal BPIH ( warna putih ) diterima kembali oleh jemaah, lembar 3, 4 dan 5 BPIH disimpan di Kankemenag Kota Sibolga;
Kelima, Membawa fotocopy KTP 1 lembar;
Kenam, Membawa fotocopy bukti rekening setoran tabungan Haji Rp.25.000.000;
Ketujuh, Membawa akte nikah / akte lahir 1 lembar;
Kdelapan, Membawa Kartu Keluarga 1 lembar;
Selanjutnya jamaah yang bersangkutan akan diarahkan ke ruangan SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) untuk melakukan proses wawancara, entry Nomor Validasi dari bank, kemudian jemaah tersebut akan dilakukan pengambilan foto dan rekam sidik jari untuk mendapatkan NOMOR PORSI Haji setelah itu akan di cetak berkas SPPH (Surat pendaftaran Pergi Haji).
Setelah calon jemaah medapatkan lembar pertama berkas SPPH (Surat Pendaftaran Pergi haji) yang didalamnya tertera nomor porsi dan masing-masing diberi pasfoto 3x4. Lembar kedua dan kelima di simpan di Kankemenag Kota Sibolga. Dan terakhir calon jamaah tinggal menunggu pemangilan pelunasan BIPH sesuai dengan waitinglistnya.
Adapun besaran pelunasannya menunggu dikeluarkannya Peraturan Presiden tentang Pelunasan BPIH sesuai dengan nomor porsi calon jamaah haji yang diberangkatkan pada tahun tersebut. (ARA)