Sibolga (PHU) --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Sibolga Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kasi PHU), Saprial Bahri, yang dalam hal ini diwakili oleh operator PHU, A. R. Atmaja, mengungkapkan bahwa jemaah haji dapat mengambil kembali dana pendaftaran haji mereka. Menyusul Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 13 Tahun 2021 tentang pembatalan BPIH dengan alasan Pendaftar Meninggal Dunia, Sakit, dan Butuh Biaya, hal ini ia sampaikan di ruangan Seksi PHU pada Kamis (5/9/2024) pagi.
“Bisa diambil. Prosesnya hanya melengkapi berkas persyaratan kemudian difoto dan langsung di-upload pada aplikasi Siskohat. Dan kemudian melapor ke BPS," katanya.
Ia juga menegaskan, bahwa pengambilan uang BPIH ini otomatis akan langsung membatalkan porsi keberangkatan haji mereka. Jemaah haji, kata dia, tidak dapat kembali melanjutkan masa tunggu mereka, kecuali mendaftar dari awal dan masa tunggu akan menyesuaikan dengan tahun pendaftaran tersebut.
“Kalau BPIH (dana haji) ditarik maka porsi secara otomatis akan terbatalkan sesuai peraturan perundangan. Kalau ingin mengambil porsi, maka akan menunggu dengan waktu tunggu yang berlaku ditahun tersebut," kata dia.
Berikut ini, ia menjelaskan bagaimana prosedur permohonan pengembalian setoran BPIH reguler 1446 H/2024 M:
Pembatalan BPIH / Haji Karena Meninggal Dunia yaitu Surat Permohonan, Asli Nomor Porsi, Asli Akta Meninggal Dunia Dari Capil, Asli Surat Ahli Waris Dari Lurah Diketahui Camat jika ahli waris lebih dari 1 orang maka memakai surat kuasa, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai 10.000, Fotokopi Meninggal Dunia, Fotokopi KK Yang Meninggal Dunia dan ahli waris, Fotokopi buku tabungan yang meninggal dunia dan ahli waris, fotokopi KTP yang meninggal dunia dan ahli waris.
Pembatalan BPIH / Haji Karena Sakit yaitu Surat Pembatalan BPIH / Haji Karena Sakit, surat permohonan bermaterai 10.000, asli nomor porsi, asli surat dari puskesmas atau rumah Sakit yang ditandatangani oleh dokter pemerintah, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai 10.000, Fotokopi KTP yang sakit dan ahli waris, fotokopi kk yang sakit dan ahli waris.
Pembatalan BPIH / Haji Karena Butuh Biaya antara surat permohonan bermaterai 10.000,asli nomor porsi, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai 10.000, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan Fotokopi buku tabungan haji.