Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Bentuk Karakter Profesionalitas dan Akuntabel

18 Agu 2024 oleh Amnia Salma | dilihat 1561 kali

Bandung (PHU)---Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat Ajam Mustajam tegaskan penyelenggaraan sertifikasi pembimbing manasik profesional harus tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang ada. Untuk itu, perlu adanya kerjasama dengan lembaga pendidikan profesional yang membidangi manasik haji, agar pembimbing manasik ini menjadi profesional dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan pada kegiatan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan XVII Mandiri Tahun 2024, Minggu (18/8/2024) malam di Shakti Hotel Jl. Soekarno Hatta No.735 Gedebage Kota Bandung. Kegiatan tersebut diselenggarakan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon kerjasama dengan FK-KBIHU Wilayah Jawa Barat dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat diikuti 90 orang peserta dari seluruh Indonesia.

Seperti kita ketahui, lanjut Ajam, pembinaan manasik kepada jemaah haji merupakan salah satu komponen penting dalam menyukseskan penyelenggaraan haji. Tidak sedikit jemaah haji yang belum sepenuhnya memahami manasik haji yang benar menurut syariah Islam. Oleh karena itu diperlukan peran pendampingan seorang pembimbing manasik kepada jamaah haji tersebut.

“Namun perlu kita pahami bersama, dinamika penyelenggaraan haji tidak hanya menyangkut pada manasik. Seorang pembimbing harus mampu mengarahkan, membaca situasi lapangan, dan bahkan harus mampu mengkoordinasikan banyak jemaah,” katanya.

Maka sudah seharusnya seorang pembimbing manasik haji diberikan pelatihan dengan standar khusus, dan sebuah assesmen yang dapat mengukur kelayakan seseorang untuk menjadi pembimbing ibadah haji. Terlebih lagi dengan mudahnya akses informasi bagi masyarakat, sudah semestinya masyarakat dapat membedakan pembimbing haji profesional atau yang belum.

Landasan kuat

Dikatakan, penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia mempunyai landasan yang sangat kuat, karena Negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya masing-masing.

Bahkan pemerintah telah diberi tanggung jawab oleh UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Isinya antara lain memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dengan menyediakan fasilitas, sarana dan prasarana, kemudahan, keamanan, dan kenyamanan yang diperlukan oleh setiap warga negara yang menunaikan ibadah haji.

Kegiatan operasional penyelenggaraan ibadah haji yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, dilaksanakan seirama dengan situasi dan kondisi yang dinamis. Kondisi masyarakat yang kritis dan korektif juga melahirkan tuntutan-tuntutan baru yang harus direspon dengan positif.

Dalam upaya meningkatkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jemaah haji, kata Ajam, maka pemerintah secara terus menerus berusaha melakukan perbaikan. Langkah itu meliputi perbaikan bidang transportasi, peningkatan akomodasi, konsumsi, sarana dan prasarana dan operasional lainnya, agar jamaah haji dapat melaksanakan ibadahnya dengan lancar, nyaman dan khusyu.

Hadir pada acara tersebut Ketua Forum Komunikasi KBIHU Provinsi Jawa Barat H. Sunidja. Direktur Direktur Center for Hajj and Umrah Studies UIN Syekh Nurjati Cirebon Muzaki.

Kontributor