Yogyakarta (PHU)---Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief menyatakan perlunya mencari bentuk yang ideal dalam proses bisnis yang dilakukan oleh BPKH Limited dan penyesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.
Hal ini disampaikan Hilman Latief dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Hasil Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kementerian Agama RI dan BPKH pada musim haji 1445H/2024M, Selasa (03/09/2024).
Hadir dalam acara tersebut Direktur Pelayanan Luar Negri Subhan Cholid, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu, Ramadhan Harisman, anggota BPKH Arief Mufraini, serta perwakilan eselon 3 dan 4 Ditjen PHU.
"Kami berharap adanya peningkatan efisiensi dari berbagai aspek bisnis baik di BPKH maupun kepada Jemaah Haji Indonesia," jelas Hilman. Dalam pelaksanaanya Hilman berharap ke depannya PKS ini dapat memiliki perspektif yang lebih global karena kaitannya dengan regulasi yang berlaku baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
"Banyak hal dan persoalan yang harus di-handle dengan baik karena sifat negara sebagai regulator, tentunya harus dipatuhi secara tertib," terangnya.
Lebih lanjut Hilman memiliki harapan yang lebih besar kepada BPKH Limited dalam pengelolaan bisnis proses yang ada dan yang akan dikembangkan.