Jakarta (PHU) -- Prinsip istithaah yang telah diterapkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah membuahkan hasil yang signifikan terhadap siklus perhajian di masa mendatang.
Salah satu pencapaiannya, dibuktikan oleh Surplus Underwriting, yaitu hasil selisih lebih antara total kontribusi peserta ke dalam Dana asuransi total yang dibayarkan jemaah haji (Dana tabarru') dengan total biaya yang dibayarkan (Pembayaran santunan/klaim/manfaat, kontribusi reasuransi, dan kenaikan penyisihan teknis).
Hal ini disampaikan Dirjen PHU Hilman Latief dalam gelaran penyerahan hasil pekerjaan dan Refund Tabarru (Surplus Underwriting) dari PT. Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi, Tbk kepada Kementerian Agama
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Sidang OR Kementerian Agama RI, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Menurut Hilman tahun 2024, adalah pencapaian surplus underwriting terbesar yang dicapai oleh Ditjen PHU. Yaitu sebesar Rp. 3.300.400.230-, telah sepenuhnya diserahkan dari Direktur Utama PT. JMA Syariah kepada Ditjen PHU.
Penyerahan ini diterima oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, jajaran eselon II, serta staff perwakilan dari Sub Direktorat Transportasi dan Pelindungan Jemaah Haji Reguler.
“Ini adalah bentuk nyata yang bisa Ditjen PHU berikan kepada jemaah haji. Karena, dari dana surplus ini, akan secara otomatis dialihkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk dikelola demi peningkatan kualitas penyelenggaraan haji di masa mendatang,” kata Hilman Latief.
Hilman menambahkan, bahwa ini adalah hasil koordinasi yang terus berkesinambungan, karena data jemaah di Arab Saudi terus dinamis setiap hari.
Karena pada hakikatnya, kerjasama yang baik juga akan memberikan dampak yang baik, dalam hal ini adalah sistem pengelolaan haji yang terus diusahakan oleh Kementerian Agama demi kepentingan jemaah haji.
“Surplus underwriting ini diperoleh dari kumpulan dana peserta yang dikelola secara syariah, kemudian dikurangi dengan biaya-biaya asuransi. Surplus tersebut kemudian dibagi hasil antara peserta dan perusahaan sesuai dengan nisbah yang telah ditentukan,” tandas Hilman.
Ini berkesinambungan, lanjutnya karena jemaah wafat pada tahun 2024 mengalami penurunan yang signifikan. Jemaah yang wafat di Arab Saudi berjumlah 471 jemaah dan jemaah yang wafat di Indonesia berjumlah 29 jemaah.
“Untuk saat ini, ada jemaah yang masih dalam pengawasan kita karena masih dirawat di Arab Saudi atas nama Budiyono Bin Abdul Rochim (SUB 89) dan masih dirawat di RS. Saudi German Madinah. Untuk itu, kita akan terus mengevaluasi baik secara sistem kebijakan maupun hak jemaah agar mendapatkan garis tengah yang tepat,” tambah Hilman.
Status 2024 ini, jemaah yang telah wafat total 500 jemaah, telah sukses dibayarkan klaimnya sebesar total Rp. 28.760.322.518-,
“Saya mengapresiasi kerja keras kita semua yang terus berjuang demi kepentingan Jemaah Haji, untuk itu, saya berharap semoga kerjasama dengan PT. JMA terus terjalin dan terjaga dengan baik, sehingga siklus aksi nyata ini akan terus berkembang di tahun-tahun haji selanjutnya,” jelas Hilman.