Jakarta (PHU) --- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) akan mengawal seleksi calon petugas haji tahap 2 di tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi pada 5 Desember 2024. Irjen Kemenag Faisal Ali mengatakan, pengawalan untuk memastikan proses seleksi dilaksanakan tertib, transparan, dan akuntabel serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menurut Irjen Faisal, pihaknya telah menerbitkan Instruksi Nomor B-6404/PS.00/12/2024 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di Indonesia.
Irjen Faisal memerintahkan agar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi membuka saluran pengaduan bagi para peserta seleksi yang ingin melaporkan permasalahan yang dialami selama proses seleksi.
"Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan seleksi calon petugas haji," tutur Faisal di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka memastikan terlaksananya rekrutmen petugas haji sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 343 Tahun 2024 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Tugas Penyelenggara Ibadah Haji.
"Kami berharap bahwa dengan pelaksanaan seleksi calon petugas haji secara transparan dan akuntabel dapat menghasilkan calon petugas haji yang berintegritas, kompeten, dan profesional," tutup Faisal.
Surat atensi Inspektur Jenderal Kemenag ini merupakan upaya pengawasan dalam pelaksanaan seleksi calon petugas haji, sekaligus menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam menjamin proses rekrutmen yang bersih dan berkualitas. (Humas Itjen Kemenag)