Jakarta (PHU) --- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia hari ini melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI atas Interim Laporan Keuangan Tahun 2024.
Kegiatan yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kompatibilitas keuangan dan kinerja seluruh bidang ini diselenggarakan di Ruang Sidang Lt. 2 Kemenag RI, Senin (07/10/2024).
Dirjen PHU, Hilman Latif dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan momen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas Kementerian Agama yang memiliki tanggung jawab besar di bidang agama secara moral dan administratif.
“Ini momen penting bagi kita semua guna memastikan pelaksanaan kompatibilitas keuangan dan kinerja di seluruh bidang yang menjadi fokus pemerikasaan BPK RI.
Kementerian Agama memiliki tanggung jawab besar dalam pembangunan besar di bidang agama secara moral dan administratif sehingga harus tetap terus menjaga transparansi dan akuntabilitas,” kata Hilman Latief.
“Terkait dengan pelaksanaan ibadah haji kita harus memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H / 2024 M sudah berjalan dengan baik, tertib dan berlangsung sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini juga termasuk pengendalian pelaksanaan keuangan oprasional haji dan kinerja yang harus dilaksanakan dengan tepat waktu dan akurat,” sambungnya.
Menurut Hilman, pemeriksaan intern ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh proses bisnis penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 telah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Hilman melanjutkan, kinerja BPJPH sebagai badan yang berperan penting dalam pengelolaan jaminan produk halal di Indonesia akan terus menerus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas BPJPH dalam melayani kebutuhan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik dalam sertifikasi halal.
“Industri halal ini sudah menjadi salah satu pilar dalam pemenuhan ekonomi global,” tandas Hilman. Hilman juga menuturkan bahwa pelaksanaan audit oleh BPK RI akan dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pendapatan dan belanja Rumah Sakit Haji yang saat ini sudah dikelola oleh UIN Jakarta.
Hilman berharap, pemeriksaan ini dapat memberikan evaluasi yang mendalam dan objektif serta membantu untuk memperbaiki hal-hal yang masih perlu dilakukan penyempurnaan guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
“Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK ini sangat diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan-kegiatan Kementerian Agama telah dilaksanakan dengan benar dan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
“Saya berharap, kerjasama yang baik antara Kementerian Agama dan BPK RI ini dapat terus terjalin dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntable dan berintegritas,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Auditor 5A BPK RI, Arman Syifa menyampaikan bahwa pihaknya akan melaksanakan enam pemeriksaan pada Triwulan II ini. Diantaranya pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan program beasiswa Indonesia Bangkit Pascasarjana Tahun 2022-2024 (semester I) pada Kementerian Agama dan Instansi terkait lainnya.
Kedua, pemeriksaan terinci atas kinerja Pelaksanaan Ibadah Haji Tahin 1445 H / 2024 M.
Ketiga, Pemeriksaan terinci atas efektivitas Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Tahun Anggaran 2022-2024 pada BPJPH dan instansi terkait lainnya.
Keempat, Pemeriksaan kepatuhan atas pendapatan dan belanja tahun anggaran 2023 dan 2024 (sampai dengan Triwulan III) pada Rumah Sakit Haji UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Banten.
Kelima, pemeriksaan pendahuluan kepatuahan atas pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/ 2024 M.
“Terakhir, pemeriksaan interim atas laporan keuangan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024,” kata Arman.
Arman menjelaskan bahwa sasaran pemeriksaan terinci kinerja haji tahun 1445 H/ 2024 M mancakup penetapan pemenuhan kuota haji, penetapan petugas haji, pelayanan di Armuzna dan pelayanan transportasi udara.
“Adapun sasaran pemeriksaan pendahuluan kepatuhan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M yaitu mencakup tiga hal, diantaranya pertanggungjawaban keuangan PIH yang meliputi penerimaan dan pertanggungjawaban pengeluaran dana, efesiensi penyelenggaraan ibadah haji dan pelaporan penyelenggaraan ibadah haji,” lanjut Arman.
Arman berharap dengan adanya pemeriksaan ini dapat memberikan pemahaman yang sama terkait dengan tujuan, pemeriksaan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan.
“Tentunya harapan-harapan kami adalah seperti pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu agar kerja sama yang baik antara pemerintah, baik penyediaan dokumen maupun penyediaan data dan informasi berupa interview ataupun latar belakang pemeriksaan lain yang akan dilaksanakan, sehingga tenggat waktu yang telah ditetapkan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Penulis : Suci Arumaisa Murni
Editor : Benny Andriyos