Bukittinggi (PHU)--Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Eri Iswandi menegaskan dan meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mempunyai komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji dan umrah, mulai dari proses administrasi hingga pelaksanaan di Tanah Suci.
Demikian dikatakan Eri yang didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Misra Elfi dalam memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi dan Pembinaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)/Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diadakan di Aula Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Kamis (10/10/2024).
Rapat Koordinasi dan Pembinaan PPIU ini diikuti PPIU dan PPIHK, Kepala KUA, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyuluh Agama Islam dan Pelaksana.
Dalam arahannya, Eri Iswandi juga menyoroti pentingnya transparansi biaya perjalanan umrah dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, guna mencegah terjadinya masalah yang merugikan jemaah.
"Dalam rangka mengantisipasi berbagai permasalahan yang terjadi terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah kami menghimbau untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada jemaah. Hal ini sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya penelantaran jemaah haji maupun umrah, yang dapat berdampak negatif terhadap kenyamanan dan keselamatan mereka," tuturnya.
Ia juga meminta agar setiap biro perjalanan mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan, memastikan akomodasi dan transportasi sesuai dengan kesepakatan awal, serta selalu berkomunikasi dengan jemaah.
"Memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah sangat penting transparansi informasi terkait jadwal, fasilitas, dan perubahan yang mungkin terjadi selama perjalanan. Dengan adanya pengawasan dan komitmen dari setiap biro perjalanan, diharapkan kasus penelantaran jamaah bisa dihindari, sehingga pengalaman ibadah para jamaah dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai harapan," jelasnya.
Selain itu, Eri juga mengingatkan seluruh PPIU untuk terus meningkatkan kompetensi SDM mereka agar dapat mendampingi jemaahnya secara profesional.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Misra Elfi yang didampingi Analis Pembinaan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, Mulkhairat menyampaikan sesuai dengan data yang dimiliki Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, sampai saat ini terdapat 21 biro travel PPIU yang telah terdaftar. Dengan rincian 4 PPIU kantor pusat di Bukittinggi dan 17 PPIU lainnya sebagai kantor cabang di Bukittinggi.
“Saat ini seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi telah melakukan pendataan PPIU yang belum terdaftar di Kemenag Kota Bukittinggi dan menghimbau agar segera mengurus izin kantor cabang melalui aplikasi OSS BKPM," tuturnya.
Selanjutnya jelas Misra Elfi, dari 21 kantor cabang PPIU yang berada di Bukittinggi, 3 PPIU telah memiliki izin operasional, 16 PPIU dalam proses izin kantor cabang, dan 4 kantor cabang tidak lagi beroperasi di Bukittinggi dengan rincian 1 pindah domisili dan 3 PPIU telah tutup kantor cabang.
Pada kesempatan tersebut dibuka sesi diskusi dan tanya jawab, guna menjaring aspirasi serta kendala yang dihadapi oleh PPIU dalam pelaksanaan tugasnya. (Syafrial)