Makassar (PHU) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Muh. Tonang hadir selaku narasumber pada Seminar Kesehatan Haji yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi PPIH Tahun 2017 di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Minggu 3 November 2024.
Dihadapan 400 peserta seminar, Tonang, sapaan akrabnya, menyampaikan materi dengan judul Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025. Ia dipanel dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dr. HM. Ishak Iskandar.
Mengawali pemaparan materinya, Tonang menjelaskan tentang dasar hukum peyelenggaraan ibadah haji, berikut maksud dan tujuannya yaitu untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi jemaah haji dan umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat.
“Tujuan lainnya adalah untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” imbuhnya.
Lanjut dikatakan, bahwa dengan keluarnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi tentang pengurungan petugas haji, maka kemandirian jemaah sangat dibutuhkan mengingat ibadah haji adalah ibadah fisik dengan waktu pelaksanaan yang relatif lama.
“Petugas haji tahun 2025 mengalami pengurangan signifikan, untuk itu kemandirian jemaah sangat diperlukan. Jemaah ini bisa mandiri kalau benar-benar Istithaah dari sisi kesehatan. Tolong ini mendapat perhatian serius dari Dinkes,” ucapnya.
Istithaah kesehatan jemaah haji, jelas Tonang adalah kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan, yang meliputi fisik dan mental yang terukur melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Istithaah kesehatan menjadi mutlak dan merupakan persyaratan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih),” tegas Tonang.
Mantan Kepala Kemenag Kab. Maros ini lantas mengimbau kepada Pemerintah Daerah agar benar-benar memastikan istithaah kesehatan calon jemaah haji sebelum berangkat ke asrama haji.
“Sebaiknya pemeriksaan kesehatan pada tahap pertama dan tahap kedua di Dinas Kesehatan kabupaten / kota lebih ditingkatkan dan tegas untuk menolak memberangkatkan jemaah haji yang tidak memenuhi istitha’ah kesehatan,” imbaunya.
Pada kesempatan ini, Tonang juga membeberkan tentang tantangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025, diantaranya jumlah jemaah haji yang cukup besar sehingga dibutuhkan penangan khusus, terutama di Muzdalifah dan Mina.
Tantangan berikutnya, sebut Tonang adalah jumlah jemaah haji lansia yang masih cukup banyak yakni sekira 25 persen dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000 orang.
Diakhir pemaparan materinya, Tonang mengungkapkan jumlah jemaah haji Sulsel yang masuk daftar tunggu atau waiting list hingga tahun 2024, yakni sebanyak 246.604 jemaah, dimana Kab. Bantaeng merupakan daftar tunggu terlama yakni 48 tahun dan Kab. Luwu dengan waiting list tersingkat 23 tahun.
“Sulsel setiap tahun memberangkatkan 7.272 jemaah, bisa bapak ibu bayangkan panjangnya daftar tunggu saat ini. Bantaeng bahkan tercatat sebagai kebupaten dengan daftar tunggu terlama di Indonesia yaitu 48 tahun,” pungkasnya.