Kemenag Minta KBIHU Prioritaskan Kesehatan dan Keamanan Jemaah Haji dan Umrah

7 Nov 2023 oleh Winda Galuh Desfianti | dilihat 3786 kali

Surabaya (PHU) – Istithaah Kesehatan yang akan dimulai pada penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024M mendatang, membuat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) harus terus melakukan sosialisasi, khususnya dengan adanya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 7 Tahun 2023 yang mengatur tentang tugas dan ketentuan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) terhadap jemaahnya.

“Kita membuat peraturan ini dengan satu tujuan, yaitu supaya jemaah dapat merasa merasa nyaman. Kita tidak bisa menjalankan sistem ini sendirian, kami membutuhkan KBIH yang bisa meyakinkan jemaah, bahwa kondisi Kesehatan adalah hal penting sebagai persiapan jemaah sebelum melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih),” terang Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat dalam Musyawarah Kerja Nasional ke I Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Tahun 2023 yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada tanggal 6 s.d. 8 November 2023.

Arsad menuturkan, bahwa dari haji tahun-tahun sebelumnya, banyak jemaah yang dalam kondisi kesehatan yang tidak memenuhi istithaah Kesehatan tetapi memaksakan diri mereka supaya bisa diberangkatkan. Tapi ternyata, hal ini akan berpengaruh kepada perasaan tidak nyaman jemaah tersebut selama berada di Arab Saudi.

“Bagaimana perasaan jemaah yang kondisinya tidak fit saat harus berdiam diri dikamar, sedangkan semua teman sekamarnya pergi ke Haram untuk salat maupun umrah? Pasti akan timbul perasaan sedih dan tidak nyaman. Untuk itu, kami mengatur sistem sedemikian rupa supaya semua pihak terlibat dalam proses sosialisasi haji, sehingga informasi yang diterima valid dan berdasarkan fakta,” kata Arsad.

“Besar harapan kami kepada seluruh KBIH, bahwa sosialisasi itu adalah hal yang penting dan strategis sebagai salah satu pelayanan kita kepada jemaah,” lanjut Arsad.

Proses sosialisasi ini juga mengacu kepada jemaah haji lanjut usia (lansia) yang akan mendominasi keberangkatan haji di penyelenggaraan haji tahun-tahun berikutnya. Untuk itu, proses pendataan juga perlu dilakukan secara dua arah (melalui Kementerian Agama dan KBIH) sehingga evaluasi dan optimalisasi Layanan bisa dilakukan.

“Kami juga meminta evaluasi layanan harus dibuat, KBIH perlu melakukan layanan optimal. Proses pendataan juga perlu dilakukan dan nantinya bisa terlacak untuk evaluasi bersama. Meliputi jumlah jemaah disetiap KBIH, jemaah sakit, dan jemaah meninggal,” ujar Arsad.

Arsad juga berharap, dengan adanya peraturan terbaru ini, akan menjadikan KBIH menjadi garda terdepan dan mitra pertama dalam membina jemaah haji Indonesia.