Bandung (PHU) – Untuk memastikan proses pemulangan jemaah haji berjalan lancar dan sesuai prosedur, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Mohammad Ali Abdul Latief, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Kertajati, mengungkapkan bahwa pemulangan jemaah haji asal kabupaten/kota di Jawa Barat telah melibatkan pemerintah daerah dan PPIH daerah dalam penyediaan transportasi bus. Layanan ini mencakup perjalanan dari bandara menuju Debarkasi Jakarta-Bekasi (JKS) dan Kertajati (KJT), serta dari debarkasi ke kabupaten/kota asal jemaah.
“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, bahwa semua jemaah haji dipastikan harus kembali melalui debarkasi pada saat pemulangan” jelas Ali saat ditemui di ruang kerjanya di Bandung, Rabu (2/7/2025).
Selain memastikan proses pemulangan sesuai prosedur, Ali juga memastikan penyambutan jemaah berjalan dengan lancar di debarkasi. “Jemaah harus difasilitasi sehingga proses kepulangan mereka terasa menyenangkan dan menenangkan, mulai dari pemberian snack dan coffee break hingga penyambutan dengan marawis,” ujarnya.
“Tapi kami juga memaklumi bahwa tentu jemaah ingin segera kembali pulang, sehingga proses seremonial penyambutan hanya memakan waktu 30-40 menit. Setelah itu, mereka sudah bisa pulang dengan membawa air Zamzam,” tambahnya.
Selain dukungan transportasi dan akomodasi, Ali juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi jemaah sakit maupun penanganan jemaah wafat telah dilakukan sesuai prosedur. Pihaknya bahkan meminta informasi lebih awal dan rinci dari petugas kloter mengenai jumlah dan kondisi jemaah yang membutuhkan penanganan, agar kebutuhan mereka dapat dipersiapkan di bandara maupun di debarkasi.
“Terkait jemaah sakit atau lansia yang membutuhkan tahapan kesehatan lebih lanjut, kami sudah mengantisipasi dari sisi petugas kesehatan, kendaraan ambulans, maupun fasilitas lainnya. Karena itu, hubungan lintas sektoral sangat diperlukan,” pungkasnya.
Sementara terkait jemaah yang sakit, Ali menambahkan bahwa mereka juga mendapatkan perlindungan melalui layanan BPJS, yang telah menjadi bagian dari komponen yang dijamin oleh pemerintah bagi seluruh jemaah haji.
“Untuk jemaah yang sakit, tentu langsung dibawa ke RSUD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, karena hal tersebut masih menjadi tanggung jawab pemerintah sampai 14 hari setelah kepulangan," jelasnya.
Jumlah jemaah haji asal Jawa Barat yang diberangkatkan pada tahun 2025 mencapai 38.713 orang. Secara bertahap, mereka sudah dipulangkan dari Arab Saudi sejak 11 Juni 2025, dan proses ini akan terus berlangsung hingga kloter terakhir tiba di Debarkasi Jakarta-Bekasi pada 10 Juli 2025 dan Debarkasi Kertajati pada 11 Juli 2025.
Dengan dukungan lintas sektoral dan koordinasi yang baik, proses pemulangan jemaah haji asal Jawa Barat diharapkan berjalan lancar, tertib, dan sesuai harapan.
Kontributor: Fathurrahman