Tabalong (PHU) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nabhan Fansuri, beserta staf menerima kelengkapan berkas jemaah haji tahun 2025 untuk proses pembuatan paspor di Aula Darul Rahim Kemenag Tabalong, Selasa (10/9/2024).
Saat dikonfirmasi, Nabhan menekankan pentingnya pengumpulan berkas ini sebagai langkah awal dalam persiapan keberangkatan jemaah haji. Ia menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen merupakan salah satu persyaratan utama dalam pengurusan paspor.
Berkas yang diserahkan oleh jemaah diantaranya KTP, Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah, Akta Lahir, dan pas foto, yang kemudian akan diverifikasi oleh staf PHU untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam data. Setelah berkas-berkas diverifikasi, Kemenag Tabalong akan segera berkoordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi untuk proses pembuatan paspor para jemaah.
Nabhan mengingatkan jemaah agar selalu memantau perkembangan informasi terkait persiapan haji. Ia juga berharap agar jemaah yang belum melengkapi dokumen segera mempersiapkan berkas yang dibutuhkan agar proses pembuatan paspor dapat segera dilaksanakan tanpa hambatan.
Sementara Kepala Kemenag Tabalong, Sahidul Bakhri menegaskan Kemenag Tabalong berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada calon jemaah haji, sehingga seluruh rangkaian persiapan, baik administrasi maupun teknis, dapat berjalan sesuai rencana. “Persiapan yang matang ini diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah haji tahun 2025,” tandasnya.