Bicara Dihadapan Asosiasi, Dirjen PHU: Hindari Pemalsuan Dokumen Jemaah Umrah

23 Feb 2022 oleh Husni Anggoro | dilihat 89 kali

Jakarta (PHU)-- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan Pnyelengara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tidak memaksakan kebarangakatan jemaah umrahnya jika dokumennya terindikasi tidak asli.

Demikian ditegaskannya saat menjadi pembicara Rapat Anggota AMPHURI, di Jakarta. Rabu (23/02/2022).

"Saya tegaskan, jangan sampai ada PPIU yang memaksakan diri memfasilitasi 1-2 jemaah yang tidak layak dipaksakan berangkat dengan dokumen yang tidak asli. Hal semacam ini harus dihindari. Jika kita ingin bisa memberangkatkan haji dengan kuota banyak, target kita adalah menjaga sikap disiplin dan tertib untuk bisa dipercaya saudi," tegasnya.

Hilman juga meminta para asosiasi untuk menyampaikan bila ada PPIU yang mengeluarkan biaya yang tidak sesuai harga referensi.

"Saya harap kita bisa menjaga ekosistem perekonomian umrah bukan hanya menjaga kepercayaan Arab Saudi saja, tetapi juga kepercayaan jemaah itu sendiri," Jelasnya.

Hilman juga meminta Asosiasi untuk meningkatkan kapasitas pembinaan kepada PPIU terkait pengelolaan kapasitas, skill marketing, dan kolaborasi menjadi tujuan utama dari sebuah komunitas.

"Seperti yang Pemerintah lakukan, PPIU dan Asosiasi juga perlu melakukan pembinaan dan mitigasi resiko," Terangnya.

Kementerian Agama pada saat ini juga sedang melakukan standarisasi ketat, akreditasi, dan manajemen resiko. Sudah 2 tahun pemerintah tidak memberangkatkan haji, dan kemungkinan PPIU yang tidak bisa bertahan karena pandemi pun cukup signifikan. Keamanan dan kepercayaan jemaah terus Kementerian Agama jaga melalui mitigasi tersebut.

"Untuk ini, Kemenag membutuhkan Asosiasi untuk bisa mendeteksi kemampuan PPIU maupun PIHK untuk memberangkatkan jemaah di tahun ini," jelas Hilman.

"Sambil menunggu informasi kuota, pemerintah saat ini sedang berdiskusi dan mengusulkan anggaran BPIH kepada Komisi VIII DPR RI. Mudah-mudahan jemaah tidak dibebani apa-apa lagi," harapnya.

"Semoga ada perubahan baik. Insyaallah, saat ini Kementerian Agama sedang membicarakan hal ini dengan DPR Komisi VIII. Dengan belum adanya kepastian ini, setidaknya semangat umat islam kita akan terus bangkitkan," Kata Hilman.

"Kita senang banyak yang jemaah umrah yang beribadah dan mengapresiasi kerja keras kita. kita tetap jaga sebaik baiknya sampai ke Penyelenggaraan ibadah haji nantinya, insyaallah," ujarnya.

Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI, HM Farid Al Jawi meminta kepada PPIU dan PIHK untuk terus melakukan pelayanan yang prima dengan melakukan persyaratan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Saya berharap dengan adanya forum diskusi ini, kita dapat Bersama-sama melakukan pembinaan maksimal sehingga pelayanan terhadap Jemaah umrah dan haji dapat menjadi prioritas dan komitmen kita Bersama,” Jelasnya pada Acara Rapat Anggota AMPHURI pada Rabu (23/02/2022).

Berdasarkan data yang terupdate saat ini, terdapat 1.605 PPIU, 429 PIHK, dan 1.576 yayasan KBIHU yang tersebar di seluruh Indonesia. PPIU dan PIHK yang telah tercatat dan terdata saat ini mengikuti perubahan regulasi yang telah berlaku.

Farid juga mengapresiasi Kementerian Agama dan Pemerintah yang telah meringankan persyaratan yang ada, karena adanya penutupan akses umrah beberapa waktu lalu serta pembatalan keberangkatan haji 2 tahun berturut-turut sejak adanya pandemi Covid.

“Persyaratan perizinan pembuatan dan akreditasi PPIU dan PIHK saat ini lebih mudah untuk dilakukan,” tandasnya.