Jakarta (PHU)—Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kembali menjajaki Kerja Sama Pertukaran Data Jemaah Haji dan Umrah dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penjajakan ini diawali dengan pembahasan draft kerjasama antar kedua kementerian tersebut.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nugraha Stiawan mengatakan perjanjian ini dimaksudkan sebagai landasan dikedua pihk dalam rangka membangun kerja sama yang sinergis untuk pertukaran data Jemaah Haji dan Umrah secara elektronik berdasarkan pelaksanaan tugas dan fungsi dan menerapkan pelayanan secara terpadu antar instansi terkait.
“Perjanjian ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan optimal media phial terhadap Jemaah Haji dan Umrah dengan tersedianya data Jemaah Haji dan Umrah yang komprehensif dan akuntabel sebagai bahan pertimbangan kebijakan pemerintah,” kata Nugraha saat Rapat Koordinasi dan Pembahasan Perjanjian Kerjasama (PKS) Ditjen PHU dan Ditjen Imigrasi yang berlangsung di Ruang Sidang Ditjen PHU. Selasa (18/2/2025).
Ruang lingkup Perjanjian ini sebut Nugraha meliputi: pertukaran data, pembangunan jaringan komunikasi, penertiban dan pelindungan jemaah haji dan umrah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Pertama, terkait Pembangunan Jaringan Komunikasi, Kemenag dalai hal ini Ditjen PHU akan menyediakan dan memelihara jaringan komunikasi data berbasis Virtual Private Network (VPN) untuk keperluan pelaksanaan Perjanjian.
Kedua, Penertiban Dan Pelindungan kedua belah pihak saling memberikan Informasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila menemukan keberangkatan dan/atau atribut jemaah haji khusus dan umrah dari Biro Perjalanan Wisata yang tidak terdaftar sebagai PPIU dan/atau PIHK.
“Dan yang ketiga, Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dapat melakukan kegiatan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia secara bersama-sama atau masing-masing yang dilaksanakan dalam bentuk pelatihan, workshop atau seminar, grup diskusi; dan bentuk lain yang disepakati,” terangnya.
Turut hadir, Kasubdit Pengawasan dan Pemantauan Umrah dan Haji Khusus Kemenag M. Affan Rangkuti, perwakilan dari Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kemenag seria Perwakilan dari Ditjen Imigrasi.