Dua WNI Ditangkap, KJRI Imbau WNI Tak Terlibat Haji Ilegal

16 Mei 2025 oleh Husni Anggoro | dilihat 135 kali

Jeddah (PHU) --- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengimbau seluruh warga negara Indonesia (WNI) untuk tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural. Imbauan ini disampaikan menyusul penangkapan dua WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi atas dugaan keterlibatan dalam fasilitasi haji ilegal.

Keduanya adalah TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat. Mereka ditangkap pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Mekkah, bersama 23 jemaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah serta mengantongi kartu haji Nusuk palsu.

“Kami sangat menekankan agar seluruh WNI mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi, khususnya terkait pelaksanaan ibadah haji. Keterlibatan dalam aktivitas haji ilegal memiliki konsekuensi hukum serius,” ujar Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, Kamis (15/5/2025).

Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Al Ka’kiyah dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah. Masa penahanan kedua WNI diperpanjang untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara 23 jemaah asal Malaysia telah dideportasi dari wilayah Makkah.

Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah telah melakukan pendampingan setelah memperoleh akses konsuler. Dalam pertemuan, TK mengaku hanya membantu seorang WN Malaysia bernama UH yang disebut sebagai koordinator jemaah. Ia membantah mengetahui keberadaan kartu Nusuk palsu dan menyatakan hanya membantu logistik. AAM pun menyampaikan bahwa perannya sebatas mengantar jemaah untuk berbelanja.

Meski begitu, KJRI Jeddah tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan terus memantau serta memberikan pendampingan sesuai kewenangan.

“Kami ingatkan, jangan tergoda ajakan atau tawaran untuk membantu haji non-prosedural, termasuk penyediaan jasa logistik, penginapan, atau transportasi bagi jemaah visa ziarah. Itu bisa menjerumuskan pada pelanggaran hukum,” tegas Yusron. (Humas KJRI Jeddah)