Ingin Mendirikan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, Ini Syaratnya

23 Agu 2023 oleh Boy Azhar | dilihat 2327 kali

Bekasi (PHU) --- Izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibdah haji dan umrah diberikan kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Direktur Bina Haji Arsyad Hidayat mengatakan, jika ingin mendirikan KBIHU ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 tahun 2023, adapun persyaratan yang dipenuhi , yaitu satu, memiliki legalitas pembentukan KBIHU

Dua, “KBIHU harus memiliki kantor dan tempat bimbingan,” ucapnya.

Ketiga, “Memiliki pembimbing ibadah yang tetap dan bersertifikat yang masih berlaku minimal satu orang,” ujarnya.

Ke Empat, Arsyad menambahkan KBIHU memiliki lembaga pendidikan, pondok pesantren, atau majelis taklim.

Kelima, “KBIHU mempunyai silabus manasik Ibadah Haji dan umrah, ucap Arsyad Hidayat pada acara Evaluasi Pembinaan KBIHU,Bekasi, Rabu malam (23/08/2023).

Acara tersebut diikuti oleh 100 orang peserta yang berasal dari Kanwil-kanwil Kemenag, FKKVIHU dan KBIHU.