Kabid Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Jelaskan Perbedaan BPIH dan Bipih

27 Nov 2023 oleh Boy Azhar | dilihat 4797 kali

Sidoarjo (PHU) --- Masih banyaknya masyarakat yang belum memahami perbedaan antara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), hal ini disampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Abdul Haris pada saat menjadi pembina pada apel kerja yang digelar pada Senin (27/11/2023) di halaman setempat. Pada apel yang diikuti oleh seluruh pegawai ini, Kabid PHU menjelaskan terkait kesalahpahaman BPIH yang beredar di masyarakat.

Menurut Abdul Haris masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya perbedaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Masalah BPIH dan Bipih ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, tatkala Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan BPIH 2024 sebesar Rp105 juta dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Usulan awal ini disampaikan ke Komisi VIII sebagai bahan pembahasan dan kajian dalam rapat panja. Menurutnya, panja secara simultan membahas usulan awal BPIH 2024, hingga disepakati sebesar Rp 93,4 juta.

Sejumlah pihak menyayangkan nilai usulan tersebut yang begitu besar dan dianggap akan memberatkan para peserta haji.

Haris menjelaskan, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jamaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Bipih, kata Haris, adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.

Sementara Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Adapun Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah haji.

"Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang terdiri atas Tim Komisi VIII dan Kementerian Agama menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp 93,4 juta, itu adalah BPIH. Sedangkan yang harus dibayar langsung oleh jamaah itu namanya Bipih," kata dia.

Selain itu, Haris juga menjelaskan pihaknya telah melakukan persiapan pelaksanaan haji 2024 M, karena jumlah kuota sudah ditetapkan sebesar 221.000 jemaah. Adapun tambahan kuota sebanyak dua puluh ribu jemaah masih menunggu masuk ke e-hajj.