Samarinda (PHU) - Menjelang pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi, Pemerintah Provinsi Kaltim mengelar rapat koordinasi tentang Petugas Haji Daerah (PHD) bertempat di Ruang Rapat Tepian Lantai 2 Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (10/01).
Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda Mustofa Nuri didampingi Kasi PHU Ridla mengikuti rapat koordinasi tentang Petugas Haji Daerah (PHD), dengan agenda penandatanganan berita acara hasil rapat PHD Tahun 2024. bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (10/1).
Selain dihadiri oleh sejumlah Pejabat Daerah Prov. Kaltim, tampak hadir pula Kakanwil Kemenag Prov. Kaltim Abdul Khaliq bersama seluruh pejabat daerah dan Kakan Kemenag dari 10 Kabupaten/Kota se-Kaltim.
Dalam penjelasannya Kakanwil Kemenag Prov. Kaltim menyebut bahwa penyelenggaraan Ibadah Haji tahun ini bersumber dari biaya penyelenggaraan ibadah haji dan nilai manfaat yang disetorkan oleh Jemaah Haji sebagaimana sebelumnya telah disepakati oleh DPR bersama Kementerian Agama dan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024.
“Sebagaimana yang telah di realise oleh Kementerian Agama RI, bahwa penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1445 H/2024 M bersumber dari biaya penyelenggaraan Ibadah Haji dan nilai manfaat yang disetorkan oleh pendaftar,” ujarnya.
pesan kepada Jamaah agar melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Hal tersebut sesuai dengan anjuran Menteri Agama dimana periksaan kesehatan atau istithaah menjadi salah satu syarat pelunasan setoran haji.
“Untuk Jamaah, sesuai dengan anjuran Menag Yaqud kemarin dimana beliau menyarankan agar Jamaah segera melakukan pemeriksaan kesehatan atau istithaah. Sebab, ini menjadi syarat pelunasan setoran haji.” Sambung Kakan Kemenag Paser tersebut.
Pelunasan Bipih Jamaah Haji kabarnya telah dibuka mulai hari ini tanggal 10 Januari hingga 12 Februari 2024 mendatang. Adapun besaran Bipih telah dirilis oleh Kementerian Agama RI sesuai dengan Embarkasi Keberangkatan Haji masing-masing daerah.
Besaran Bipih Jemaah Haji yang disetorkan ini dipergunakan untuk biaya, mulai dari Penerbangan Haji, Akomodasi Makkah, sebagian biaya Akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) saat berada di Tanah Suci dan Visa Jamaah Haji.
Kementerian Agama RI sendiri telah menulis siaran pers pada akun resminya terkait kesepakatan perhajian (Ta’limatul Hajj) untuk musim Haji 1445 H/2023 M. Diantara sebagian isi kesepakatan tersebut menyebutkan bahwa Jamaah Haji Indonesia yang akan berangkat menuju Tanah Suci tahun ini mencapai 241 Ribu Jemaah.