Lembang (PHU) - Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, Dadi Rusmadi, menghadiri kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Tahun 2022 di Hotel La Oma pada Senin (5/09). Dalam sambutannya, Dadi Rusmadi mengatakan bahwa peraturan mengenai penyelenggaraan ibadah Haji terus berubah menyesuaikan kondisi yang berlaku.
"Tidak terasa, perasaan baru kemarin kita melaksanakan pemberangkatan dan pemulangan ibadah Haji, sekarang kita mulai lagi sosialisasi pendaftaran Haji. Peraturan terkait penyelenggaraan ibadah Haji pasti ada perubahan setiap tahun. Misalnya tahun lalu, dengan kuota yang hanya hanya 46% dari total kuota normal wilayah Kabupaten Bandung Barat, lalu aturan pembatasan usia. Mudah-mudahan untuk kedepannya kembali normal," ujar Dadi Rusmadi.
Untuk penyelenggaraan Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat dalam upaya menyebarkan informasi terkait persyaratan pendaftaran dan pembatalan ibadah haji.
Fuad Lutfi, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat menambahkan bahwa meskipun penyelenggaraan Ibadah Haji terus mengalami perbaikan, masih ada sejumlah permasalahan yang dipandang masih menjadi kendala bagi penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini menjadi landasan pentingnya kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran, Pelunasan, Pembatalan, dan Pelimpahan Nomor Porsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat.
"Beberapa permasalahan ini misalnya meskipun sudah ada UU yang mengatur tentang pelayanan haji dan umrah, tetapi UU tersebut dinilai masih memerlukan sejumlah perbaikan, Pelayanan transportasi, pemondokan dan katering, Tingkat profesionalisme para petugas haji, Heterogenitas calon jemaah haji, Kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya ditentukan oleh pemerintah Indonesia, tetapi juga oleh pemerintah Arab Saudi, serta Inovasi-inovasi terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji yang belum tersosialisasikan secara menyeluruh," ujar Fuad Lutfi.
Fuad Lutfi juga menambahkan bahwa kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah tentang pelaksanaan ibadah haji.
"Penyelenggaraan kegiatan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah tentang pelaksanaan ibadah haji regular yang meliputi pendaftaran, pelunasan, pembatalan dan pelimpahan porsi jemaah haji batal sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler," tutup Fuad Lutfi.
Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Tahun 2022 ini dihadiri oleh 36 peserta yang terdiri dari Pimpinan atau perwakilan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, serta BPS BPIH.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Muhammad Jauhari, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, Asterina, Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan PLT Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kab Bandung Barat, dan Amri Yusri, Sub Koordinator Pendaftaran dan Dokumen Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.