Bukittinggi (PHU)—Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi Bersama Radio Republik Indonesia (RRI) mengajak masyarakat untuk mengkampanyekan Gerakan 5 Pasti Umrah.
Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Tri Andriani Djusair dalam kegiatan On Air di RRI Bukittinggi melalui program NgopiSteng dengan tema "Travel Umroh Abal Abal", Selasa (21/02).
Tri Andriani Djusair mengatakan program ini membahas tentang Umrah dan Haji. Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah. Untuk itulah pemerintah mengingatkan kembali kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan umat Islam yang akan menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci tentang ketentuan '5 Pasti Umrah'.
"Ada 5 PASTI yang harus ditaati oleh PPIU dan dipahami umat Islam yang akan menjalankan ibadah umrah, yakni Pasti-kan travel/bironya, Pasti-kan Jadwalnya, Pasti-kan Terbangnya, Pasti-kan Hotelnya dan Pasti-kan Visanya. Semuanya harus jelas difasilitasi PPIU dan diberitahukan kepada calon jemaah di awal," tutur Tri.
Ia lantas menyampaikan masyarakat Bukittinggi harus cerdas memilih PPIU atau travel umrah, jangan sampai tergiur dengan harga murah dari agen-agen nakal sebab Kementerian Agama sudah menetapkan harga referensi yang dijadikan rujukan oleh PPIU yaitu sebesr 26 juta rupiah.
“Kementerian Agama Kota Bukittinggi punya kewenangan melakukan pemantauan dan pengawasan atas penyelenggaraan umrah oleh PPIU dan memastikan adanya perlindungan yang di berikan kepada masyarakat jemaah umrah," jelasnya.
Lebih lanjut kata Tri Andriani Djusair sampai saat ini tercatat ada 2 PPIU yang berkantor pusat dan 14 PPIU yang berkantor cabang di Kota Bukittinggi.
Bagi agen-agen yang mencari jemaah umrah di Bukittinggi agar mengurus kantor cabangnya. Untuk pengurusan kantor cabang sesuai PMA 15 tahun 2020 tentang standar perizinan berusaha pada Kementerian Agama untuk pengurasan izin PPIU dan kantor cabang sudah melalui perizinan terintegrasi secara elektronik melalui aplikasi OSS ( Online Singel Submission).
“Harapan kami kedepan tidak ada lagi agen-agen nakal yang merayu dan mengiming-ngiming jemaah untuk umrah yang hanya mengharapkan keuntungan semata," katanya.
Terkait penyelenggaraan Haji Tahun 1444 H / 2023 M, Hj. Tri Andriani Djusair menyatakan bahwa biaya haji tahun sekarang ini turun dari tahun sebelumnya yaitu dari Rp.98,5 juta tahun 2022 menjadi Rp.90,050.637, 26 untuk tahun 2023. Dengan rincian RP.49.812.700,26 Biaya perjalanan haji yang di bayar jema'ah dan 40.237.937,00 diambilkan dari nilai manfaat hasil pengembangan keuangan haji oleh BPKH.
“Imbauan untuk masyarkat Bukittinggi mari kita cerdas dalam menerima informasi saring sebelum sharing, tabayun dan runut informasi ke sumber asli,” tandasnya. (Syafrial)