Kemenag : Istitha'ah Kesehatan sebagai Syarat Pelunasan Biaya Haji 1446 H/2025 M

27 Feb 2025 oleh Husni Anggoro | dilihat 10443 kali

Banjarmasin (PHU) — Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan pentingnya kebijakan istitha'ah kesehatan sebagai syarat utama bagi jemaah haji dalam melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, saat mendampingi Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI di UPT Asrama Haji Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (26/2/2025).

Muhammad Zain menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler, jemaah haji diwajibkan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan sebelum melakukan pelunasan.

"Pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, dan kemampuan melakukan aktivitas keseharian," ujarnya.

Data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Kesehatan (Siskohatkes) per 19 Februari 2025 menunjukkan bahwa dari 159.085 jemaah yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan, sebanyak 137.322 orang dinyatakan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, sementara 661 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan 17.962 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Ia juga menyoroti penyakit yang paling sering diderita oleh jemaah haji Indonesia, antara lain dislipidemia, hipertensi, diabetes, penyakit jantung, dan dispepsia. "Calon jemaah yang mendapatkan status istitha'ah sementara dapat diusulkan untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua setelah kondisi kesehatannya membaik," tambahnya.

Provinsi Kalimantan Selatan, dengan kuota haji sebanyak 3.590 orang, telah mencatatkan 1.256 calon jemaah atau sekitar 34,99% yang telah melunasi Bipih per 19 Februari 2025. Secara nasional, Kalimantan Selatan merupakan provinsi dengan jumlah kuota jemaah haji terbanyak di Pulau Kalimantan, diikuti oleh Kalimantan Timur (2.586), Kalimantan Barat (2.519), Kalimantan Tengah (1.612), dan Kalimantan Utara (416).

WhatsApp Image 2025-02-27 at 09.57.52 (1).jpeg

Kementerian Agama mengimbau seluruh jemaah haji untuk segera memeriksakan kesehatannya guna memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan. Hal ini penting agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan lancar dan jemaah dapat beribadah dengan aman dan nyaman.

"Kami berharap seluruh calon jemaah haji dapat mematuhi ketentuan ini demi kebaikan bersama dan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun ini," pungkas Muhammad Zain.

Selain itu, ia juga menyampaikan agar rekomendasi istithaah tidak semata-mata dilihat dari usia, melainkan dari aspek kesehatan jemaah. Sebab, ada jemaah lansia namun secara fisik tetap bugar, sehingga mampu melaksanakan ibadah haji dengan lancar.

"Tahun ini, proses istithaah akan diberlakukan dengan ketat untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan seluruh jemaah," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Dr. H. Muhammad Tambrin, M.M.Pd dalam laporannya terkait kesiapan operasional pemberangkatan jemaah haji tahun 1446 H / 2025 M di Embarkasi Banjarmasin mengungkapkan sejumlah persiapan yang telah pihaknya lakukan yakni.

Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin yang akan diberangkatkan melalui Bandara Syamsudin Noor Tahun 1446 H/ 2025 M berjumah 5,430 dengan rincian Jemaah Haji Provinsi Kalimantan Selatan berjumlah 3.818 dan Jemaah haji dari Kalimantan Tengah berjumlah 1.612

Hadir pada kegiatan tersebut Ketua Tim Kunker Spesifik Komisi VIII DPR RI H. Singgih Januratmoko, Ka.Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Selatan Muhammad Tambrin, Direktur Utama Super. Air Jet (Lion Group) Ari Azhari, Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Selatan, Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin dan seluruh stakeholder yang terlibat penyelenggaraan ibadah Haji. (Romadanyl)