Kemenag: Istithaah Kesehatan Dilakukan di Faskes Sesuai Domisili Jemaah

9 Des 2023 oleh Ranita Harahap | dilihat 3993 kali

Purwokerto (PHU) —- Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag RI Arsad Hidayat mengatakan, pemerintah bertanggung jawab memberikan pembinaan ibadah haji (manasik) dan pembinaan kesehatan sebelum, selama dan setelah melaksanakan ibadah haji.

Salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M, sebut Arsad, adalah istithaah secara kesehatan dan finansial.

Hal ini disampaikan Arsad saat memberikan materi pada kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (09/12/2023).

Jamarah diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari KBIHU, para pimpinan pondok pesantren (ponpes), ormas Islam, dan para Jemaah Haji.

"Kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi," ujar Arsad.

Ia menambahkan standardisasi pembinaan yang pemerintah maksud meliputi manasik ibadah haji dan standar kesehatan. Tentunya Kemenag dapat melibatkan KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) dalam menyelenggarakan bimbingan dan pembinaan manasik haji reguler.

"Terkait istithaah kesehatan, pemeriksaan kesehatan Jemaah Haji dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai domisili Jemaah Haji," kata Arsad.

Mereka yang diperiksa, lanjut Arsad, adalah jemaah yang masuk dalam daftar estimasi keberangkatan pada tahun berjalan, termasuk jemaah tunda dan cadangan.

Arsad juga menegaskan kebijakan istithaah kesehatan Jemaah Haji bukan untuk membatasi jemaah berhaji.

Istithaah lahir dari berbagai hal yang muncul, salah satunya untuk menekan angka kematian dan tentunya demi kenyamanan Jemaah Haji sendiri.

Di lapangan, jelas Arsad, banyak jemaah yang usia lebih tua justru kondisi kesehatannya sehat, artinya umur tidak tegak lurus dengan kesehatan, yang diperiksa kesehatannya bukan usianya.

"Istithaah secara istilah atau terminologi fikih, salah satu dari wajib haji adalah istithaah, jika sudah terpenuhi syaratnya maka wajib haji. Tapi jika tidak terpenuhi maka tidak wajib haji. Wajib haji yaitu baligh, berakal, merdeka, dan istithaah," terang Arsad.

Arsad menegaskan penetapan status istithaah kesehatan Jemaah Haji, yaitu memenuhi syarat istithaah kesehatan haji, memenuhi syarat istithaah kesehatan haji dengan pendampingan, tidak memenuhi istithaah kesehatan haji sementara, atau tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji.

"Untuk itu, melalui Jamarah ini saya minta dan harap KBIHU dalam melaksanakan manasik haji bukan hanya menekankan bacaan dan doa-doa, namun ditambah materi bagaimana jemaah dilatih kesehatan fisiknya. Misal sebelum manasik bisa jalan kaki dahulu, karena faktanya ibadah haji adalah ibadah fisik," imbuhnya.

Sebagai informasi, kuota haji Indonesia tahun 1445H/2024M berjumlah 221.000 dengan jumlah haji reguler 203.320 jemaah, serta jumlah haji khusus 17.680 jemaah.

Sementara pada 20 Oktober 2023, Presiden Jokowi dalam kunjungan kenegaraannya ke Arab Saudi, menerima tambahan kuota dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah.

"Rencana keberangkatan Jemaah Haji Indonesia tahun 1445H/2024M pada 13 Mei 2024 dan pelaksanaan wukuf haji tahun 2024 bertepatan dengan tanggal 16 Juni 2024," tandas Arsad.