Purwokerto (PHU) —- Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag RI Arsad Hidayat mengatakan, pemerintah bertanggung jawab memberikan pembinaan ibadah haji (manasik) dan pembinaan kesehatan sebelum, selama dan setelah melaksanakan ibadah haji.
Salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M, sebut Arsad, adalah istithaah secara kesehatan dan finansial.
Hal ini disampaikan Arsad saat memberikan materi pada kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (09/12/2023).
Jamarah diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari KBIHU, para pimpinan pondok pesantren (ponpes), ormas Islam, dan para Jemaah Haji.
"Kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi," ujar Arsad.
Ia menambahkan standardisasi pembinaan yang pemerintah maksud meliputi manasik ibadah haji dan standar kesehatan. Tentunya Kemenag dapat melibatkan KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) dalam menyelenggarakan bimbingan dan pembinaan manasik haji reguler.
"Terkait istithaah kesehatan, pemeriksaan kesehatan Jemaah Haji dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai domisili Jemaah Haji," kata Arsad.
Mereka yang diperiksa, lanjut Arsad, adalah jemaah yang masuk dalam daftar estimasi keberangkatan pada tahun berjalan, termasuk jemaah tunda dan cadangan.
Arsad juga menegaskan kebijakan istithaah kesehatan Jemaah Haji bukan untuk membatasi jemaah berhaji.
Istithaah lahir dari berbagai hal yang muncul, salah satunya untuk menekan angka kematian dan tentunya demi kenyamanan Jemaah Haji sendiri.