Kemenag Sebut Aplikasi SEPAKAT Wujud Transparansi dan Inovasi Proses Penyediaan Layanan Haji di Arab Saudi

8 Okt 2024 oleh Husni Anggoro | dilihat 7051 kali

Jakarta (PHU) - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut penggunaan Aplikasi SEPAKAT SEPAKAT (Sistem Pengadaan Layanan Akomodasi, Katering dan Transportasi) sebagai wujud transparansi dan inovasi dalam proses penyedian layanan haji di Arab Saudi. Hal tersebut dikatakan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid pada Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Penyediaan Akomodasi dan Penyempurnaan Aplikasi SEPAKAT di Jakarta. Senin (7/10/2024).

Menurut Subhan, database calon penyedia layanan bisa diambil dari aplikasi tersebut ketika calon penyedia telah mendaftar dalam aplikasi tersebut. Penggunaan database itu digunakan agar calon penyedia yang mempunyai layanan baik dapat dipanggil lagi untuk penyedian layanan berikutnya.

“Dengan database itu pengadaan bisa menjadi lebih efisien waktunya,” ujar Subhan

Ia juga meminta setiap Sub Direktorat untuk terus mensosialisasikan Aplikasi SEPAKAT (Sistem Pengadaan Layanan Akomodasi, Katering dan Transportasi) ke calon penyedia layanan di Arab Saudi.

Saat proses pengadaan, kata Subhan, seluruh interaksi dengan calon penyedia diminimalisir agar proses pengadaan dilakukan secara transparan. “Penggunaan aplikasi SEPAKAT harus terus dilakukan sosialisasi kepada calon penyedia,” tegas Subhan

Ia mengakui, pengadaan penyediaan layanan jemaah haji Indonesia saat ini masih mengalami keterlambatan bahkan masih kalah dengan Irak. Menurut Subhan, usai berakhirnya operasional haji, mereka langsung memulai pengadaan dengan calon penyedia layanan akomodasi. “Kita juga memaklumi kuota haji Irak jauh lebih sedikit dari kuota haji jemaah Indonesia,” jelasnya.

WhatsApp Image 2024-10-07 at 12.55.31.jpeg

Sementara itu, Kasubdit Akomodasi Haji Kemenag Ali Machzumi berharap kegiatan ini bisa disinkronkan dengan aplikasi SEPAKAT agar kedepan sistem pengadaan inj menjadi salah satu inovasi dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait pengadaan layanan di Arab Saudi.

“Pedoman ini diharapkan bisa disinkronkan dengan aplikasi SEPAKAT, kedepannya aplikasi ini juga dapat dibanggakan karena akan menjadi bagian dari inovasi dari Ditjen PHU maupun Kemenag saat melaksanakan penyediaan di Saudi,” terang Ali Machzumi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubdit Transportasi Darat Mujib Roni, Kasubdit Fasilitasi KPHI M. Syarief Fahmi serta ASN dilingkungan Ditjen PHU.