Jakarta (PHU) --- Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama menerima kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Selasa (04/02/2025).
Rombongan anggota DPRD Garut dipimpin Ketua Komisi IV Asep Rahmat dan diterima Direktur Peayanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta.
Turut hadir mendampingi Kasudit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Amir Hamzah. Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Kahirun Naim, Kasubdit Asrama Haji Dasrul El Hakim.
Hadir juga Kasubdit Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji Reguler Sri Darfatihati, Kasubdit Bina Kelompok Bimbingan dan Jemaah Haji Zaenal Muttaqien serta Kasubdit Bina Petugas Haji Tawwabuddin.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain dalam kesempatan tersebut mengajak para anggota DPRD Garut untuk berdiskusi terkait perbaikan pelayanan haji ke depan.
Zain menambahkan hasil diskusi ini bisa dijadikan bahan untuk disampaikan kepada masyarakat di Kabupaten Garut.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut Mila Meliana misalnya yang menanyakan proses mengajukan pendampingan lansia atau disabilitas dan skema murur.
Begitu juga dengan Anggota Komisi IV lainnya, Moch Romli yang menanyakan, biaya transportasi dari daerah asal ke embarkasi.
Kasudit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Amir Hamzah dalam kesempatan tersebut mengatakan saat ini kuota Kabupaten Garut sebanyak 1.805 jemaah.
Adapun nomor urut porsi keberangkatan berdasarkan data yang terdapat di dalam Siskohat dari mulai nomor terkecil sampai nomor terbesar.
“Kuota Jemaah Haji lansia se Indonesia sebanyak 10.166 jemaah, sedangkan kuota Jemaah Haji lansia untuk provinsi Jawa Barat sebanyak 1.935 jemaah dan jemaah haji tertua asal Kabupaten Garut berusia 97 tahun,” ucap Amir.
“Untuk pendamping lansia, dapat mengajukan permohonan pendampingan lansia dengan syarat, pertama, pendampingnya minimal sudah mendaftar haji selama lima tahun,” sambung Amir.
Kedua, lanjutnya antara pendamping dan yang di dampingi harus terdaftar dalam satu provinsi yang sama, karena haji reguler menggunakan kuota provinsi, untuk pendaftar haji disetiap provinsi.
“Untuk penggabungan mahram hanya bisa dilakukan untuk orang tua, suami istri dan saudara kandung termasuk melalukan live foto pada sistem Siskohat,” ujar Amir.
“Pada tahun ini kami akan didampingi oleh tim dari Itjen kemenag untuk proses penggabungan mahram dan lansia di setiap provinsi,” sambung Amir.
Pada kesempatan yang sama Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Kahirun Naim mengatakan bahwa Kementerian Agama hanya menyediakan gelang identitas bagi semua jemaah.
“Sedangkan kain ihram, batik dan mukena adalah sovenir dari bank penerima setoran haji,” ucapnya.
Kasubdit Bina Kelompok Bimbingan dan Jemaah Haji Zaenal Muttaqien mengatakan berdasarkan Kepdirjen Nomor 59 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2008, setiap KBIHU dapat mengutip biaya bimbingan manasik maksimal sebesar Rp.3.500.000,- kepada setiap jemaah yang dibimbingnya, serta KBIHU tidak boleh mengutip biaya untuk atribut, sovenir seragam dan dam.
“Disamping itu juga KBIHU tidak boleh memungut uang living cost setiap jemaah yang dibimbingnya,” tandasnya