Mudahkan Pelimpahan Porsi Jemaah Haji, Kemenag Jabar Luncurkan SIPORSI

3 Jun 2021 oleh Husni Anggoro | dilihat 59 kali

Bekasi (PHU)—Untuk mempermudah dalam memberikan layanan bagi jemaah haji yang wafat dan sakit permanen. Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat melakukan inovasi dengan meluncurkan aplikasi online SIPORSI. SIPORSI ini merupakan akronim dari Sistem Informasi Pelimpahan Porsi.  Peluncuran aplikasi SIPORSI bersamaan dengan pelaksanaan Rapat Kerja Teknis Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Jawa Barat di Hotel Santika Bekasi. Rabu (2/6/2021), 

Kepala Bidang PHU, Ahmad Handiman Romdony menjelaskan bahwa aplikasi ini hadir di tengah masyarakat khususnya jemaah haji adalah untuk mempermudah dalam memberikan layanan bagi calon jemaah haji yang wafat dan sakit permanen. 

"Pandemi Covid-19 memberikan pelajaran berharga bagi kita semua untuk melakukan perubahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi digital agar pelayanan tersebut mematuhi protokol kesehatan," tutur Romdony.

Penerapan bekerja dari rumah, tambahnya, tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pelayanan publik, maka dengan adanya aplikasi online SIPORSI ini diharapkan dapat memudahkan dan mempercepat  serta dapat diakses dimana saja.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, Adib, yang turut hadir pada kegiatan tersebut mengungkapkan dukungannya terhadap aplikasi online SIPORSI. Bahkan Ia beranggapan bahwa aplikasi ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung program Kementerian Agama yaitu percepatan transformasi pelayanan publik.

Adib mengatakan, dengan aplikasi online ini, jika keluarga jemaah haji yang wafat dan sakit permanen tidak perlu lagi mendatangi Kantor Kemenag Kab/Kota, karena cukup mengunggah berkas pada aplikasi ini.

"Dengan adanya aplikasi online SIPORSI, keluarga calon jemaah haji yang wafat atau sakit permanen tidak perlu datang ke Kantor Kementerian Agama Kab/kota untuk mengurus berkas jemaah haji pengganti, cukup dengan upload berkas pada aplikasi ini maka sudah terselesaikan." Jelasnya.