Pemerintah-DPR Sepakat Bentuk Panja BPIH 1446 H/2025 M

30 Des 2025 oleh Winda Galuh Desfianti | dilihat 14880 kali

Jakarta (PHU) -- Pemerintah dan DPR bersepakat untuk segera membentuk Panita Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M. Kesepakatan ini dibahas bersama dalam Rapat Kerja (Raker) Menteri Agama Nasaruddin Umar dengan Komisi VIII DPR RI.

Rapat di Komplek Parlemen Senayan ini dipimpin oleh Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang. Hadir, Wamenag Romo HR Muhammad Syafii, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta sejumlah pejabat eselon I dan II Kemenag.

"Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI bersepakat membentuk Panja tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M dengan melibatkan Badan Penyelenggara Haji Rl, dan secepatnya akan memulai pembahasan asumsi dasar dan komponen BPIH secara intensif dan detail," kata Marwan Dasopang, Senin (30/12/2024).

Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI juga menyetujui penggunaan uang muka yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membayar pemesanan zona tenda di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armina) sebesar Saudi Arabia Riyal (SAR) 159.250.390. Biaya ini dialokasikan untuk 203.320 jemaah dengan harga rata-rata tenda perjemaah sebesar SAR 783,25.

Menag Nasaruddin mengungkapkan bahwa dirinya dan jajaran akan bergerak cepat memrosesnya. "Hari ini kita bisa segera beroperasi untuk booking tempat di Armina. Maka kami lega. Tentu kami bisa mematok tempat itu untuk tidak lagi ditawar atau diambil oleh negara lain," kata Menag.

"Tugas-tugas berikutnya akan kita selesaikan pada rapat Panja yang akan datang," tambahnya.

Menag juga menyatakan komitmennya untuk memberantas penyimpangan yang dilakukan di tanah suci walaupun di tanah air dalam rangka penyelenggaraan haji.

"Pemerintah akan berusaha setegas-tegasnya untuk tidak menoleranai segala macam penyimpangan yang dilakukan siapapun di tanah suci maupun di Indonesia. Mari kita instropeksi. Jangan ada yang pernah membisniskan rukun Islam," tegas Menag.

Penulis : Kontributor