Morotai (PHU) - Bertempat di Gedung Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai, Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Morotai melaksanakan perekaman data untuk pembuatan paspor bagi calon jemaah haji musim haji 1446 H / 2025 M. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (31/10/2024) ini merupakan hasil kerjasama antara Kantor Kemenag Morotai dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo.
Dalam proses pengurusan paspor, setiap calon jemaah haji diwajibkan membawa dokumen asli berupa KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Nikah. Dokumen-dokumen ini kemudian diperiksa dan dicocokkan dengan data calon jamaah haji. Setelah itu, dilakukan perekaman biometrik, termasuk pengambilan foto dan sidik jari, sebagai langkah awal untuk proses penerbitan paspor.
Kepala Kantor Kemenag Morotai, H. Abdurachman Assagaf S.Ag.M.Pdi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahap penting yang harus dilakukan oleh semua calon jemaah haji. Menurutnya, tahapan ini dilaksanakan untuk memastikan semua dokumen resmi calon jemaah haji telah sesuai dengan persyaratan imigrasi dan wajib diikuti oleh 27 calon jamaah haji kami agar dapat berangkat ke Tanah Suci. Abdurachman juga berharap semua jamaah dapat mengikuti arahan petugas dengan baik agar proses berjalan lancar dan tidak menemui kendala.
Selain itu, Kepala Seksi PHU Arif Bilo juga menyampaikan terimakasih kepada tim dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo yang telah memberikan pelayanan penuh selama proses perekaman data ini. Pelayanan yang cepat dan profesional dari tim Imigrasi memberikan kenyamanan bagi para calon jemaah haji dalam memenuhi syarat administrasi perjalanan haji mereka.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan seluruh proses persiapan administrasi calon jamaah haji Pulau Morotai dapat terselesaikan dengan baik. Langkah-langkah yang ditempuh oleh Kankemenag dan Kantor Imigrasi ini menjadi bukti nyata komitmen pelayanan terbaik bagi jamaah haji.