Reviu Hasil Pengawasan Internal PIHK, Dirbina UHK Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat dan Daerah

21 Jul 2025 oleh Mustarini Bella Vitiara | dilihat 3089 kali

Badung (PHU) – Kementerian Agama berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia, termasuk jemaah haji khusus. Hal ini dilakukan melalui penguatan sinergi antara pusat dan daerah dalam memastikan kelancaran setiap aspek penyelenggaraan haji khusus.

Demikian disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, saat memberikan arahan dalam kegiatan Review Hasil Pengawasan Internal Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 1446H/2025M yang diselenggarakan di Badung, Bali, Minggu (20/7/2025).

"Tujuan utama kegiatan ini adalah menghimpun berbagai masukan dan permasalahan yang muncul, baik di tingkat provinsi, nasional, maupun di Arab Saudi," ujar Nugraha.

Forum yang dihadiri 124 peserta dari berbagai daerah ini menjadi wadah strategis untuk mengidentifikasi tantangan dan merumuskan solusi demi peningkatan kualitas layanan di masa mendatang.

WhatsApp Image 2025-07-21 at 09.48.21.jpeg

Salah satu fokus pembahasan yang dibahas adalah dinamika baru terkait visa haji, termasuk kemunculan visa furoda. Nugraha menjelaskan bahwa visa furoda adalah visa haji yang diperoleh melalui undangan langsung dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi di luar kuota resmi haji yang telah ditetapkan untuk setiap negara. Kemenag akan terus berkoordinasi dan mencari formulasi terbaik dalam mengantisipasi skema visa ini.

"Setiap perubahan regulasi, terutama yang berkaitan dengan visa furoda, akan kami respons dengan cermat untuk memastikan tidak ada kendala bagi jemaah," tegasnya.

Evaluasi juga mencakup peninjauan kembali proses operasional, termasuk mekanisme pindah PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Nugraha menyampaikan bahwa Kemenag telah mengamati beberapa kasus terkait hal ini dan akan terus memperkuat pedoman serta prosedur yang ada. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak jemaah dan memastikan kelancaran ibadah mereka. "Kami akan memastikan setiap proses pindah PIHK berjalan sesuai regulasi, dengan pendampingan yang optimal dari Kanwil Provinsi," katanya.

Dalam upaya terus meningkatkan transparansi dan kepastian hukum, Kemenag telah menerbitkan 3 (tiga) Keputusan Menteri Agama (KMA) baru terkait tata cara pelunasan haji khusus, yaitu KMA 72, KMA 73, dan KMA 74. Terbitnya KMA tersebut menggantikan regulasi sebelumnya yang berada di tingkat Keputusan Dirjen dan dianggap sebagai langkah yang progresif. "Peningkatan level regulasi ini menjadi KMA adalah bukti keseriusan kami dalam memberikan payung hukum yang lebih kuat dan jelas bagi penyelenggaraan haji khusus," jelas Nugraha.

Mengenai skema "lunas tunda ganti" yang berbeda dengan jemaah reguler, Nugraha mengatakan bahwa mekanisme ini masih menjadi pembahasan dalam draf Rancangan Undang-Undang. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenag untuk menjaga kelangsungan inovasi dalam pelayanan haji. "Kami terus berupaya agar setiap mekanisme yang terbukti efektif dalam memitigasi kendala jemaah tetap dapat dipertahankan atau diakomodasi dalam regulasi yang baru," ujarnya.

Oleh karenanya, Kemenag melalui Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus pada Ditjen PHU memegang peran penting dalam mengawasi dan membina PIHK. Pembinaan dilakukan secara preventif dengan sosialisasi regulasi, melakukan pengawasan, dan penilaian kinerja PIHK, untuk memastikan mereka memenuhi standar layanan yang ditetapkan dalam peraturan mengingkat.

WhatsApp Image 2025-07-21 at 09.48.17 (1).jpeg

Hasil reviu dalam forum ini nantinya akan disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Haji melalui Menteri Agama dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk ditindaklanjuti dan disempurnakan dalam bentuk payung hukum yang sesuai seiring dengan transisi peran penyelenggaraan haji ke depan. (Rd)