Balikpapan (PHU) - Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan, Johan mengajak kepada pasangan calon pengantin untuk segera mendaftarkan diri untuk Ibadah Haji. Selasa (30/08/2022)
“Mumpung masih muda maka segeralah adik-adik untuk mendaftar haji,” ujar Johan
Lebih lanjut, Johan mengatakan bahwasannya pendaftaran haji tetap dibuka sepanjang tahun dan masa tunggu haji saat ini untuk Kota Balikpapan kurang lebih 35 Tahun, untuk itu diharapkan bagi masyarakat yang sudah mampu untuk melaksanakan Ibadah haji agar dapat segera mendaftar haji melalui Seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan.
“Jemaah haji yang meninggal dan mempunyai riwayat sakit permanen, dana haji nya bisa diambil kembali dengan syarat dan ketentuan yang berlaku serta dapat melakukan pelimpahan porsi kepada ahli waris jemaah haji yang meninggal tersebut,” jelas Johan
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan umrah, H. Suharto Baijuri, S.Pd., mengatakan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang pendaftaran dan pembatalan haji reguler sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pendaftaran haji reguler lebih efektif, mudah.” jelas Suharto Baijuri.