20 Jun 2024
Haji 2024, Petugas Bersiap Sambut Jemaah Haji Gelombang Kedua di Madinah
Madinah (PHU)--Puncak haji telah usai, ditandai dengan berakhirnya fase Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) di Makkah. Dalam beberapa hari ke depan, petugas akan menyambut kedatangan jemaah haji Indonesia gelombang kedua di Madinah untuk melakukan ibadah dan ziarah di Kota Nabi.
Selain itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daker Madinah juga akan menerima kedatangan 49 kloter jemaah haji gelombang pertama untuk transit di Kota Madinah sebelum dipulangkan ke Tanah Air melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
“Untuk persiapannya, petugas Daker Madinah, petugas Sektor 1-5 dan Sektor Khusus sudah tiba di Madinah sejak tadi malam dan sudah kembali ke tempat masing-masing untuk melakukan persiapan di hotel transit yang akan digunakan oleh 49 kloter yang akan berangkat dari Madinah ke Indonesia,” kata Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah Ali Machzumi saat ditemui tim Media Center Haji di Kantor Daker Madinah, Kamis (20/6/2024).
Dijelaskan Ali, jemaah haji ini akan menginap di hotel transit di Madinah selama satu malam. “Besok tanggal 21 Juni akan ada 6 kloter yang berangkat dari Makkah menuju Madinah, kemudian akan dipulangkan ke Tanah Air esok harinya tanggal 22 Juni,” ujar Ali.
Selain itu jemaah haji Indonesia gelombang pertama juga akan dipulangkan ke Tanah Air secara bertahap dari Bandara Internasional King Abdulaziz (KAIA) Jeddah.
Terkait persiapan kedatangan jemaah haji gelombang kedua ke Madinah, PPIH Daker Madinah akan menyiapkan berbagai fasilitas dan layanan kepada jemaah. “Jemaah gelombang kedua nantinya juga akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan jemaah gelombang pertama, seperti akomodasi dan konsumsi, dan mereka juga akan difasilitasi masuk Raudhah,” ujar Ali.
Namun beberapa fasilitas akomodasi di Madinah berbeda dengan di Makkah. “Kalau di Makkah hotelnya ada mesin cuci dan jemuran, tapi di Madinah tidak disediakan. Jadi jemaah bisa melakukan cuci baju dan menjemur melalui jasa laundry yang ada di sekitar hotel,” imbau Ali.
Tahun ini, lanjutnya, jumlah jemaah haji Indonesia gelombang kedua jauh lebih besar dibanding gelombang pertama. “Sebelumnya ada 230 kloter jemaah haji gelombang pertama, sedangkan untuk gelombang kedua ada 323 kloter yang akan diberangkatkan dari Makkah ke Madinah,” tambah Ali.
Pasca jalani puncak haji di Armuzna, jemaah haji gelombang kedua tetap diimbau untuk menjaga kesehatannya saat berada di Madinah. “Jemaah pada gelombang ini secara psikis dan spiritual sudah berhaji sehingga tenaga sudah cukup terkuras. Kami tetap imbau untuk jaga kesehatan, sehingga proses ibadah di Madinah bisa dilakukan dengan baik dan kita doakan jemaah dapat haji mabrur,” tandas Ali.
Humas
19 Mei 2024
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 29 Zulkaidah
Jakarta (PHU) --- Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Kementerian Agama meminta ketentuan Arab Saudi dipatuhi. Sehingga jemaah umrah Indonesia agar pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.
"Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.
Ditegaskan Anna, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi. “Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” sebut Anna.
“PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya lagi.
Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).
Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan Jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi. “Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki Jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” terang Anna.
“Kami juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU agar jemaah umrah yang diberangkatkan benar-benar Kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaiah,” terangnya.
Lebih lanjut Anna Hasbie meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media. “Kementerian Agama tentu akan melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi tersebut. Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU turut serta melakukan pembinaan yang lebih massif kepada anggota melalui berbagai cara baik pembinaan langsung maupun melalui media sosial,” pungkasnya.
9 Des 2023
DPR RI Serap Tiga Aspirasi : Biaya Haji, Masa Tunggu, dan Pendamping Lansia
Purwokerto (PHU) —- Anggota Komisi VIII DPR RI Muhammad Fauzan Nurhuda Yusro menyampaikan kebijakan biaya penyelenggaraan ibadah Haji 2024 yang mengalami kenaikan merupakan hasil kesepakatan bersama antara Komisi VIII dan Kementerian Agama RI.
Menurutnya DPR bekerja sebagai pemegang aturan, anggaran dan pengawasan, sementara pemerintah dalam hal ini Kemenag bertugas mengeksekusi anggaran serta melaksanakannya.
"Haji sebagai panggilan dan wasilah bertemunya makhluk kepada Allah, untuk itu kami menghadirkan KBIHU, para pimpinan pondok pesantren (ponpes), ormas dan Jemaah Haji untuk langsung mendengarkan informasi ter-update terkait haji tahun depan," kata Huda, panggilan akrabnya, dalam kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (09/12/2023).
Jamarah diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari KBIHU, para pimpinan ponpes, ormas Islam, dan para Jemaah Haji.
Huda menambahkan Komisi VIII DPR RI berhasil menetapkan besaran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024 per jemaah untuk Jemaah Haji reguler sebesar Rp93.410.286,07 yang kemudian disepakati bersama dengan Kementerian Agama RI.
"Tugas DPR karena wakil rakyat jadi menyampaikan apa yang masyarakat rasakan, keluhan masyarakat maka kita menjadi kepanjangan atau menyampaikan aspirasi masyarakat,” kata dia.
Huda mengatakan, setidaknya ada tiga hal yang menjadi keluhan masyarakat terkait haji, yaitu biaya haji, masa tunggu dan pendamping lansia.
"Kami Komisi VIII bersama Kemenag membahas secara terus menerus apa saja yang menjadi keresahan masyarakat, kita carikan jalan keluar untuk mendapatkan kesepakatan bersama tentunya guna menjawab keresahan masyarakat,” imbuhnya.
Dia juga mencatat layanan yang harus dilakukan diantaranya layanan lansia.
"Layanan lansia harus ditingkatkan, seperti tagline haji tahun 1444H/2023M haji ramah lansia, untuk itu layanan lansia benar-benar diperjelas, ramah itu seperti apa, semua aspek harus benar-benar ramah," harapnya.
Begitu juga dengan layanan kesehatan, lanjut Huda, seperti ketersediaan obat-obatan dan fasilitas kesehatan lainnya.
"Intinya mari bersama-sama kita beri perhatian kepada Jemaah Haji," harapnya.
Populer
12 Apr 2025
Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji 2025, Bimtek Mulai 14 April
Berita
15 Apr 2025
Calon Petugas Ikuti Bimtek di Asrama Haji, Kemenag Beri Pesan tentang Amanah dan Tanggung Jawab
Berita
15 Apr 2025
Kemenag: Penyerahan Living Cost Jemaah Haji 2025 Harus Efisien dan Tepat Waktu
Berita
14 Apr 2025
Jelang Persiapan Haji 2025, Arab Saudi Terapkan Aturan Baru
Berita
8 Apr 2025
Komisi VIII DPR RI Tinjau Proses Pemvisaan Jemaah Haji 1446H/2025M di Kemenag
Berita
19 Apr 2025
Dirjen PHU Buka Bimbingan Manasik Haji Nasional: Dorong Kemandirian Jemaah sebagai Pilar Ketahanan
Berita
23 Apr 2025
Hadiri Pelantikan PPIH Embarkasi Lombok, Dirbina UHK: Berikan 3 Senyum untuk Jemaah
Berita