Jakarta (PHU) — Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief menerima audiensi dari Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI beserta jajaran di ruang kerjanya di Kantor Kementerian Agama Jl. Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat.
BKPN merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk sebagai upaya merespon dinamika dan kebutuhan pelindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat. Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari mengatakan bahwa audiensi yang dilakukan bertujuan untuk menjalin kerja sama dengan Ditjen PHU Kemenag dalam peningkatan layanan kepada jemaah haji Indonesia.
“Kami memiliki 11 sektor prioritas yang mencakup berbagai bidang yang penting untuk pelindungan konsumen, walaupun haji belum termasuk didalamnya, tapi kami juga ingin bekerja sama dengan Ditjen PHU sehingga nanti terbentuk konsep haji yang ramah konsumen,” jelas Fitrah saat membuka diskusi di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Sebelas sektor prioritas yang dimaksud meliputi barang elektronik, telematika, kendaraan bermotor, jasa keuangan, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa transportasi, jasa perhotelan, jasa rekreasi, perdagangan online, serta aset keuangan digital.
Fitrah mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menjembatani peningkatan kualitas layanan kepada jemaah dalam seluruh rangkaian ibadah haji, termasuk saat fase puncak di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), agar masalah yang terjadi dapat ditangani secara cepat.
“Kami siap menjembatani, contoh terkait skema pengaduan jemaah, bagaimana dan seperti apa alur penanganannya, jika ada komplain dari jemaah apakah bisa langsung lapor ke Ketua Regu atau harus ke Kepala Daker,” terang Fitrah.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief mengatakan bahwa sejak pandemi Covid-19 berakhir, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan banyak kebijakan baru yang memiliki perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya.
“Setiap tahun kami mengalami situasi yang berbeda, apalagi pasca Covid kebijakan Saudi baru semua yang juga berbeda-beda setiap tahunnya. Jadi kami masih terus belajar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah,” imbuh Hilman.
Menurutnya, transisi layanan haji dari Muassasah ke Syarikah menjadi salah satu perubahan besar dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi. Selain itu, uji coba penggunaan Kartu Nusuk sebagai kartu identitas jemaah haji yang diberikan pada operasional haji tahun 2024 juga sudah diberlakukan sebagai identitas wajib bagi jemaah haji.
“Saat ini sudah sangat lebih ketat, visa haji diperiksa dan Kartu Nusuk sudah dibagikan sejak awal,” tambah Hilman.
Untuk peningkatan layanan kepada jemaah saat fase puncak Armuzna, terutama kepada jemaah haji dengan kategori lansia dan risiko tinggi (risti), Hilman mengatakan Kementerian Agama telah menyiapkan skema tanazul dan murur yang lebih terorganisir.
“Insya Allah mitigasi program tanazul telah kita siapkan untuk 37 ribuan jemaah, sementara untuk kebijakan murur tahun lalu sudah berjalan lancar, tinggal kita perkuat lagi. Jadi konsep ramah lansia yang selama ini diusung bukan mengabaikan konsumen tapi untuk melindungi jemaah,” pungkas Hilman.
Ia pun berharap kedepannya sinergi antara Kementerian Agama dengan BPKN RI terkait pelindungan jemaah haji dapat lebih diperkuat.
Turut hadir, Ketua BPKN RI Muhammad Mufti Mubarok, Sekretaris Ditjen PHU M. Arfi Hatim, Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji Ramadhan Harisman, serta anggota tim audiensi dari BPKN RI.
Fotografer: Romadanyl