Banyumas (PHU)Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) secara rutin melaksanakan kegiatan pembinaan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah serta memastikan seluruh PPIU di wilayah Banyumas memberikan pelayanan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kegiatan pembinaan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan dan perlindungan kepada jemaah umrah. Dalam kegiatan ini, Kemenag Banyumas memberikan arahan terkait perizinan, mekanisme pelaporan, sistem perlindungan jemaah, serta pemanfaatan Siskopatuh sebagai instrumen utama pengawasan dan transparansi penyelenggaraan umrah.
Kepala Seksi PHU, Afifuddin Idrus, dalam arahannya menegaskan bahwa pembinaan rutin ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama untuk menjaga profesionalisme penyelenggara umrah dan memastikan seluruh PPIU memahami regulasi terbaru.
“PPIU memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah. Karena itu, kami ingin memastikan seluruh penyelenggara bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Afifuddin di Banyumas, Jumat (24/10/2025).
Afifuddin juga menyinggung tentang disahkannya revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang kini memberikan ruang bagi pelaksanaan umrah mandiri. Menanggapi hal ini, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih travel atau penyelenggara umrah.
“Dengan adanya aturan baru yang melegalkan umrah mandiri, masyarakat harus semakin cermat. Pastikan memilih penyelenggara yang resmi terdaftar di Kementerian Agama agar terhindar dari penipuan atau penyelenggaraan yang tidak sesuai prosedur,” pesannya.
Lebih lanjut, Afifuddin juga mengingatkan agar seluruh PPIU di Banyumas senantiasa mengikuti regulasi pemerintah dan mengutamakan pelayanan terbaik kepada jemaah umrah. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan ibadah umrah tidak hanya diukur dari aspek administrasi dan legalitas, tetapi juga dari kualitas pelayanan dan pembinaan terhadap jemaah.
Selain penyampaian materi dari Seksi PHU, kegiatan pembinaan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait kendala di lapangan, seperti pengelolaan administrasi jemaah, pelaporan melalui sistem digital, hingga penyesuaian terhadap ketentuan terbaru dalam regulasi umrah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh PPIU di Kabupaten Banyumas semakin tertib administrasi, meningkatkan profesionalisme, serta mampu memberikan layanan umrah yang aman, nyaman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Basir)