Jawa Tengah (PHU)--Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bersama pihak maskapai kembali secara bertahap menyerahkan Santunan Extra Cover kepada ahli waris jemaah yang wafat pada musim haji 1445H/2024M.
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU, Ditjen PHU Kementerian Agama, Ramadhan Harisman mengatakan santunan ekstra cover ini Ini merupakan amanah UU Nomor 8 tahun 2019 dimana pemerintah wajib memberikan Pelindungan, Pengawasan dan Keamanan bagi jemaah haji.
Hal ini disampaikan Ramadhan usai menyerahkan secara simbolis Santunan Extra Cover kepada ahli waris atas nama Tasriyah Wage Salwan, SOC-26, wafat pada 29 Juni 2024 di dalam pesawat pada musim haji 1445H/2024M.
Prosesi penyerahan santunan extra cover berlangsung di Kantor Kanwil Kemenag Jawa Tengah di Kota Semarang.
Ikut mendampingi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Perwakilan dari PT. Garuda Indonesia Hajj Operation & Service Division Head Sampiriyanto beserta Tim Garuda Semarang dan Pejabat Eselon III di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
“Pelindungan tersebut diwujudkan dalam bentuk asuransi jiwa dan kecelakaan bagi setiap jemaah yang wafat. Asuransi ini berlaku sejak jemaah memasuki Embarkasi hingga tiba di Debarkasi,” kata Ramadhan, Selasa (01/10/2024).
Selain jemaah yang wafat dalam pesawat, Ramadhan menyampaikan bahwa terdapat 29 jemaah yang wafat di Tanah Air, 441 jemaah yang wafat di Arab Saudi, dan 27 jemaah yang wafat di Arab Saudi setelah operasional haji. Sehingga total jemaah yang wafat pada tahun ini berjumlah 497 jemaah.
“Kami menyampaikan duka cita atas wafatnya almarhumah. Dan semua amal ibadahnya diterima Allah SWT, “ lanjut Ramadhan.
“Semoga segalanya diberi kemudahan dan para keluarga ahli waris yang ditinggalkan dapat memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik-baiknya,” tutup Ramadhan.
Editor : Benny A | Fotografer : Kontributor