Banjarmasin (PHU) -- Aplikasi Haji Pintar telah mempermudah jemaah haji untuk memperoleh informasi terkait pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih), status istithaah jemaah haji, maupun informasi lainnya tentang pelaksanaan ibadah haji 1445 H/2024 M. Untuk memperoleh aplikasi ini jemaah bisa download aplikasi melalui playstore.
“Tahun ini, memenuhi syarat Istithaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih. Status Istithaah jemaah haji yang sudah periksa kesehatan dapat dicek melalui aplikasi haji pintar,” ujar Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Banjarmasin Zainal Muttaqin, Selasa (30/01/24).
Diterangkannya, cara menggunakan aplikasi haji pintar sangat mudah yakni melalui menu informasi Jemaah haji dan selanjutnya pilih menu informasi pelunasan dan masukan nomor porsi maka disitu nanti akan keluar status istithaah nya apakah sudah istithaah atau belum istithaah.
“Apabila istithaah maka jemaah haji dapat melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti dan apabila belum istithaah maka jemaah haji dapat menanyakannya dulu ke Dinas Kesehatan setempat untuk memastikan penyebabnya,” tambah Zainal.
Terkait Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M yang mensyaratkan adanya istithaah Kesehatan dijelaskan Zainal diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024 M.
Pelunasan Bipih 1445 tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi:
a) jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; b) prioritas jemaah haji reguler lanjut usia c) jemaah haji reguler cadangan
“Saya mengimbau jemaah untuk segera melakukan pelunasan. Untuk Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00. Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa,” imbuhnya.
Berikut Mekanisme Pelunasan Ibadah Haji Reguler:
- Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti
- Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Penulis : Hasan Foto : Nupuz