Jakarta (PHU) — Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menerima kunjungan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas II Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) di Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Selasa (15/7/2025) pagi.
Kunjungan ini digelar dalam rangka membahas langkah-langkah pencegahan dan antisipasi praktik korupsi dalam penyelenggaraan layanan haji dan umrah. Turut hadir, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan dan Kepala Satgas II AKBU KPK, Roro Wide Sulistyowati beserta jajaran.
Dirjen PHU Hilman Latief menyambut baik forum ini dan menyampaikan apresiasinya kepada KPK.
"Forum seperti ini tidak harus berlangsung setiap empat tahun sekali. Saya kira perlu dilakukan rutin setiap tahun sebagai bagian dari upaya perbaikan layanan ibadah haji dan umrah," jelas Hilman.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini Kemenag tengah menghadapi tantangan dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus.
"Umrah dan haji khusus kini dalam posisi dilematis, apakah akan tetap dikelola oleh Kemenag atau diserahkan ke kementerian lain. Sementara itu, sektor swasta di Arab Saudi mulai tumbuh, termasuk konsep umrah mandiri. Kami di PHU terus melakukan pengawasan atas perkembangan ini,” pungkas Hilman.
Sementara Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan, juga menggarisbawahi pentingnya kelanjutan diskusi ini.
“Terima kasih atas kehadiran tim KPK. Ke depan, akan ada pembahasan lanjutan mengenai digitalisasi sistem layanan dan rekomendasi teknis yang lebih konkret,” tandas Nugraha.
Tiga Isu Strategis
Dalam pertemuan tersebut, dibahas 3 (tiga) isu strategis yang menjadi perhatian bersama. Pertama adalah terkait Mekanisme Pengajuan dan Pengawasan Perizinan Umrah. KPK menyoroti potensi celah penyimpangan dalam proses perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang jika tidak diawasi dengan baik dapat membuka ruang gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.
Penyelenggaraan Haji Khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga masuk dalam radar pembahasan. KPK menyoroti pentingnya transparansi dalam distribusi kuota haji khusus agar tidak dimanipulasi oleh pihak tertentu.
Isu lainnya yang juga turut dibahas adalah terkait Sistem Pendaftaran Haji Manual oleh Kanwil. Salah satu perhatian serius KPK adalah mekanisme pendaftaran haji yang masih dilakukan secara manual di beberapa Kantor Wilayah Kemenag, dan hanya dibuka dua kali dalam sepekan.
"Proses pendaftaran yang hanya dibuka dua kali seminggu ini, apakah terjadi di semua kanwil? Hal seperti ini jika terus berlangsung bisa memunculkan indikasi gratifikasi percepatan," ujar Roro Wide Sulistyowati.
Kunjungan KPK ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang bersih, transparan, dan akuntabel. Diskusi lanjutan yang direncanakan dalam waktu dekat diharapkan mampu menghasilkan solusi konkret, termasuk digitalisasi layanan, peningkatan pengawasan, serta perbaikan regulasi.
Dengan penguatan sinergi antara KPK dan Kementerian Agama, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ke depan tidak hanya memenuhi aspek ibadah, tetapi juga terjaga dari praktik korupsi dan gratifikasi yang merugikan masyarakat.
Kontributor: Muhammad Arif Maulana