Yogyakarta (PHU)— Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan bimbingan manasik (bimsik) haji, kali ini jemaah haji diberikan bimbingan manasik pembinaan kesehatan dan kebugaran jemaah haji.
dr. H. Tejo Katon selaku pemberi materi mengatakan bimsik ini dilakukan dalam rangka melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan serta kemandirian jemaah haji. Menurut Tejo, ibadah haji menjadi kewajiban bagi orang yang sudah mampu atau istithaah. Selain memiliki bekal finansial untuk beribadah haji, jemaah juga harus memenuhi istithaah secara kesehatan.
“Istithaah kesehatan jemaah haji memiliki makna kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan. Sehingga, jemaah bisa menjalankan ibadah haji sesuai dengan syariat agama Islam,” jelas Tejo Katon yang juga Ketua Pengurus Wilayah FK APHI (Alumni Petugas Haji Indonesia) DIY ini. Jum’at (10/02/2023).
Lebih lanjut, Tejo Katon menyampaikan bahwa kriteria istitho’ah jamaah haji ada 4 kriteria, yaitu Pertama, jemaah yang memenuhi kriteria istithaah. Jemaah dalam kategori ini tidak memiliki masalah kesehatan untuk menjalankan ibadah haji.
Kedua, jemaah yang memenuhi syarat istithaah, tapi dengan pendampingan. Masuk dalam kategori ini adalah jemaah risti (risiko tinggi). Yaitu, mereka yang usianya lebih 60 tahun dan menderita kelompok penyakit tertentu sehingga bisa berangkat dengan pendampingan, yaitu: orang yang bisa mengantarkan, obat-obatan yang rutin diminum, atau alat-alat kesehatan yang harus disertakan seperti kursi roda dll.
Ketiga, jemaah tidak memenuhi kriteria istithaah dalam kurun waktu tertentu atau sementara. Artinya, jika beberapa hal yang dipersyaratkan sudah terpenuhi, dia bisa masuk kategori istithaah atau istithaah bersyarat. Misalnya, jemaah haji yang Hb nya rendah, maka memenuhi syarat istithaah dan bisa berangkat apabila Hb nya sudah normal.
Keempat, jemaah yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji. Kondisi ini misalnya, jemaah dengan kondisi klinis yang jika melakukan aktivitas dalam kondisi tertentu akan mengancam jiwa. Misalnya, Jemaah dengan gagal jantung studium empat, dan gagal ginjal kronik studium empat yang menjadikannya harus cuci darah rutin dll.
“Dalam melaksanakan Ibadah Haji, sebagian besar dibutuhkan kesehatan fisik. Untuk itu, jemaah yang berangkat harus memenuhi syarat istithaah dari aspek kesehatan meliputi kesehatan fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Tejo Katon juga sebagai Wakil Ketua Umum IPHI DIY.
Pada manasik ini juga disampaikan tips-tips kesehatan Jemaah haji mulai dari pra embarkasi, embarkasi, di pesawat, Madinah, Makkah, Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) dan sampai kembali ke tanah air Indonesia.
Bimbingan manasik haji dilaksanakan online melalui zoom meeting dan channel youtube live streaming.