Haji 2025, Kemenag - BPJS Kesehatan Bahas Tindak Lanjut Aktifasi Jemaah dan PPIH

22 Jan 2025 oleh Boy Azhar | dilihat 1878 kali

Jakarta (PHU) — Peningkatan pelayanan haji terus dilakukan oleh Kementerian Agama, salah satunya layanan kesehatan kepada jemaah haji reguler.

Peningkatan layanan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 yakni memberikan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji tahun 2025 lewat perjanjian MoU antara Kementerian Agama dengan BPJS Kesehatan.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain mengatakan Kementerian Agama pada 12 Desember 2024 telah melakukan penandatangan MoU dengan BPJS Kesehatan tentang perlindungan bagi jemaah haji reguler di bidang kesehatan.

“Perjanjian dengan BPJS Kesehatan ini bukan hanya bagi jemaah haji reguler saja tetapi juga bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) baik itu PPIH Pusat, PPIH Embarkasi, PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi,” ucap Muhammad Zain.

“Pada tanggal 21 Januari ini kita menindaklanjuti apa yang telah disepakati antara Kementerian Agama dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan semua jemaah haji tahun 2025 mendapatkan jaminan pelindungan kesehatan,” ujar Zain.

Muhammad Zain menambahkan Kementerian Agama dengan BPJS Kesehatan juga menskemakan mengenai aktifasi kepesertaan BPJS Kesehatan jika ada jemaah haji yang keanggotaan BPJS Kesehatannya tidak aktif atau belum memiliki BPJS.

“Disamping itu juga BPJS Kesehatan juga memiliki treatment khusus bagi jemaah haji,” tambah Zain.

"Terima kasih kepada BPJS Kesehatan, PMK yang terus berkoordinasi dalam persiapan pelaksanaan haji dan juga pihak Kementerian Kesehatan untuk memastikan istitoah, memastikan pemeriksaan kesehatan bagi jemaah berjalan lancar,” sambung Muhammad Zain pada saat membahas Tindak Lanjut MoU antara Kementerian Agama dengan BPJS Kesehatan bagi jemaah dan petugas haji, Selasa (21/01/2025).

Hadir pada acara tersebut Asisten Deputi perluasan dan kepatuhan peserta PPU BPJS Kesehatan Rudhy Suksmawan Hardhiko, Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenko PMK Ratna Sofiana, Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan Haji Nurul Jamal.

Turut mendampingi Kasubdit Penerbangan dan Perlindungan Jemaah Haji Reguler Sri Darfatihati, Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Amir Hamzah, Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Khairun Naim, dan Kasubdit Bina Kelompok Bimbingan dan Jemaah Haji Zaenal Muttaqin.

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Amir Hamzah mengatakan bahwa tidak lanjut dari MoU antara Kementerian Agama dan BPJS Kesehatan yaitu jemaah haji sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan, harus memiliki BPJS aktif.

“Akan adanya pemadanan data jemaah haji antara Sistim Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan BPJS Kesehatan,” ucap Amir.

“Pada saat operasional haji, BPJS Kesehatan akan menempatkan timnya di semua embarkasi haji. Sebelum operasional haji, Kementerian Agama dan BPJS Kesehatan akan dilakukan pembuatan juknis,” tutup Amir.