Jalin Kerja Sama dengan Asuransi Syariah, Kemenag Perkuat Pelindungan Jemaah Haji Khusus

28 Jul 2025 oleh Mustarini Bella Vitiara | dilihat 2287 kali

Bogor (PHU) — Pelindungan jemaah menjadi perhatian penting dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus, terutama menyangkut kerja sama dengan perusahaan asuransi syariah. Koordinasi dan kesepakatan hukum antara pemerintah dan penyedia layanan asuransi menjadi kebutuhan mendesak demi memastikan hak dan kewajiban jemaah terpenuhi secara utuh.

Hal itu disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nugraha Stiawan, dalam kegiatan bertajuk Prospektif Policy Kebijakan Pengawasan Haji Khusus dengan Perusahaan Asuransi Syariah yang berlangsung di Hotel Permata, Bogor, Senin (28/7/2025).

IMG_20250729_093425.jpg

“Kita perlu memperhatikan secara serius berbagai case yang sudah pernah terjadi maupun yang berpotensi muncul ke depan,” ujar Nugraha.

Ia menekankan pentingnya merumuskan konsepsi perlindungan kesehatan yang tidak hanya mencakup wilayah Arab Saudi, namun juga negara-negara transit yang dilalui jemaah. Menurutnya, kerja sama asuransi seharusnya mencakup semua titik perjalanan untuk menjamin perlindungan secara menyeluruh.

“Perlindungan kesehatan idealnya mencakup seluruh rangkaian perjalanan jemaah, tidak hanya di Arab Saudi, tetapi juga di negara-negara transit,” ujar Nugraha.

Nugraha menambahkan bahwa pihaknya tengah berupaya mengatur sistem pengawasan agar persoalan-persoalan yang pernah terjadi tidak terulang kembali, serta mengantisipasi potensi kasus-kasus serupa di masa mendatang.

“Kami berharap diskusi hari ini bisa menjadi kontribusi nyata, dan semoga semua yang kita bahas dicatat sebagai amal ibadah,” imbuhnya.

IMG-20250729-WA0024.jpg

Senada dengan itu, Kasubdit Pengawasan dan Pemantauan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, Mahmudi Affan Rangkuti, menegaskan urgensi keberadaan asuransi dalam penyelenggaraan haji khusus.

“Keberadaan asuransi itu mutlak. Namun sampai saat ini belum ada kesepakatan hukum yang mengikat antara pemerintah dengan pihak asuransi,” terang Affan.

Ia menekankan pentingnya penyelesaian perjanjian kerja sama secara cepat dan tuntas.

“Perjanjian kerja sama antara pemerintah dan pihak asuransi harus segera diselesaikan agar hak dan kewajiban jemaah dapat terlindungi,” tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan perusahaan asuransi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). (Hikam)

Editor: Husni Anggoro