Kemenag DIY Rutin Verifikasi Izin Baru dan Bina PPIU-PIHK

28 Agu 2025 oleh Husni Anggoro | dilihat 2901 kali

Yogyakarta (PHU)--Perizinan PPIU baru saat ini dilakukan secara online melalui SISKOPATUH. Namun salah satu syaratnya perlu adanya rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Rekomendasi ini dapat dikeluarkan setelah melalui tahapan verifikasi lapangan.

Verifikasi dilakukan untuk menilai kesesuaian dokumen dan kondisi fisik di lapangan. Proses ini memerlukan persiapan dokumen seperti akta pendirian badan hukum, izin usaha, dokumen kantor, daftar pengurus, serta proposal bisnis.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenag DIY) secara rutin menggelar proses verifikasi perizinan setiap ada pengajuan perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY, Jauhar Mustofa, mengatakan bahwa tim verifikasi melakukan pemeriksaan langsung terhadap kelengkapan dokumen, seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, izin usaha, dan dokumen lainnya.

“Selain kelengkapan administrasi, kami juga menilai kesiapan operasional, mulai dari kantor layanan, tenaga profesional, hingga sistem pelaporan digital melalui aplikasi Siskopatuh. Semua aspek ini wajib terpenuhi agar PPIU benar-benar layak memberangkatkan jemaah umrah,” jelasnya (28/8/2026).

“Kami selalu melaksanakan verifikasi lapangan setiap pengajuan izin baru PPIU sebagai dasar penilaian kami dalam mengeluarkan rekomendasi,” kata Jauhar setelah melakukan verifikasi di salah satu Biro Perjalanan Wisata baru-baru ini.

Menurutnya, verifikasi ini juga bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan bagi calon jemaah. “Kami ingin memastikan jemaah umrah di Yogyakarta mendapatkan layanan yang aman, nyaman, dan sesuai aturan. Masyarakat diimbau hanya memilih travel yang sudah berizin resmi dari Kemenag,” tambahnya.

Jauhar juga menyatakan bahwa Kanwil Kemenag Provinsi DIY rutin melakukan pembinaan kepada PPIU di wilayahnya. “Kami lakukan pembinaan PPIU PIHK, melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada PPIU-PIHK yang diduga bermasalah agar tidak muncul masalah yang merugikan Masyarakat,” tandasnya. (Abdul Basir)