Yogyakarta (PHU)--Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama DIY bekerja sama dengan UIN Sunan Kalijaga (UIN Suka) menggelar Sertifikasi Pembimbing Pembimbing Manasik Haji Angkatan XVI. Kegiatan yang diikuti perwakilan KBIHU, PIHK, PPIU dan para pembimbing ibadah haji dan umrah ini berlangsung selama 7 hari (23-29 Agustus 2025) di University Hotel UIN Suka Yogyakarta.
Noor Hamid yang didapuk menjadi pemateri dalam gelaran Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Angkatan XVI dengan tema Manajemen Pembimbing Haji dan Umrah mengatakan Manajemen Bimbingan Haji dan Umrah (MBU) secara umum adalah kegiatan perencanan, pengorganisasian, penggerakan/pelaksanaan, serta pengawasan dalam sebuah P/L/O untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
Menurutnya MBU meliputi usaha mengatur atau mengelola dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan pelaksanaan, pengawasan dalam proses memberikan bantuan ilmu pengetahuan, pemahaman serta keterampilan kepada individu atau kelompok (jemaah) haji/umrah secara teori dan praktek tentang manasik atau tata cara ibadah haji dan umrah.
"Begitu juga dengan perjalanan dan pelayanan, kesehatan, serta hak dan kewajiban jemaah, agar mereka mampu memahaminya sehingga dapat menunaikan serangkaian ibadah haji/umrah sesuai ketentuan syari’at Agama Islam," ujar Noor Hamid di Yogyakarta.
Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini menambahkan setidaknya ada empat tujuan dari Bimbingan Haji dan Umrah.
Pertama membekali jemaah haji/umrah dengan pengetahuan dan praktik tata cara ibadah haji/umrah sesuai ketentuan syariat Islam. Kedua, membekali jemaah haji dan umrah untuk dapat melaksanakan ibadah sesuai standar dalam buku Bimbingan manasik haji Kementerian Agama dan hajinya sah.
"Ketiga, meningkatkan kemandirian jemaah haji dan umrah, baik dalam melaksanakan ibadah maupun perjalanan haji di Arab Saudi dan keempat melakukan standarisasi pelaksanaan manasik oleh pemerintah dengan prinsip sahnya ibadah bukan afdhaliyat," ujarnya.
Sementara itu Kakanwil Kemenag DIY, Ahmad Bahiej dalam kesempatan tersebut mengatakan permasalahan haji di daerah sangat kompleks dan memerlukan perhatian khusus. Hal yang penting lanjutnya adalah memperketat Istitoah bagi jemaah haji.
Hal ini disebabkan oleh tingginya angka kematian jemaah haji dari Indonesia di Arab Saudi, yang mencapai 50 persen dari total kematian jemaah haji seluruh dunia. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pembinaan jemaah haji.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pembaharuan struktur dalam rangka peralihan dari Badan ke Kementerian. Proses peralihan ini memerlukan penyesuaian dan pengaturan ulang struktur organisasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan jemaah haji.
"Kami masih menunggu regulasi untuk proses peralihan kewenangan, aset, dan SDM," tandasnya. (Abdul Basir)