Lembang (PHU) -- Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, Dadi Rusmadi, menyampaikan peraturan penyelenggaraan ibadah haji akan terus dinamis menyesuaikan kondisi yang berlaku.
"Peraturan terkait penyelenggaraan ibadah Haji selalu berjalan dinamis. Seperti sebelumnya dengan kuota yang hanya hanya 46% dari total kuota normal wilayah Kabupaten Bandung Barat, lalu aturan pembatasan usia yang mengikuti perkembangan Pandemi Covid-19," terang Dadi di Hotel La Oma pada Senin (05/09/2022).
Dadi menyampaikan, pada proses administrasi pendaftaran, pelunasan, pembatalan, dan pelimpahan nomor porsi beberapa jemaah masih terkendala dalam proses persiapannya. Hal ini menjadi landasan pentingnya kegiatan Sosialisasi Kebijakan mengikuti perkembangan regulasi yang selalu dinamis mengikuti perkembangan terkini.
Sosialisasi Kebijakan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat dalam upaya diseminasi terkait persyaratan pendaftaran dan pembatalan ibadah haji.
Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Tahun 2022 ini dihadiri oleh Muhammad Jauhari, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, Asterina, Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan PLT Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kab Bandung Barat, Amri Yusri, Sub Koordinator Pendaftaran dan Dokumen Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dan 36 peserta yang terdiri dari Pimpinan atau perwakilan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, serta BPS BPIH.