Banda Aceh (PHU)--Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Akreditasi dan Sertifikasi Umrah bagi PPIU se Aceh, Senin (4 September 2023).
Acara yang dihadiri biro perjalanan wisata (travel) di aula kanwil yang dibuka Plh Kakanwil, yang juga Kabag TU Ahmad Yani ini, diikuti puluhan peserta, sebagian besarnya dari unsur Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) se Aceh.
"Kita sampaikan apresiasi atas partisipasi sahabat-sahabat dari lembaga yang menyelenggarakan perjalanan umrah di Aceh, juga terima kasih atas kerja sama yang selama ini, bersama Kementerian Agama," ujar Ahmad Yani yang didampingi Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arijal, Analis Kebijakan pada Seksi Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus Azhar, serta narasumber dan fasilitator.
Ia berharap, dengan acara bimtek bersama travel se Aceh ini, bisa menyumbangkan kontribusi dan sejumlah solusi dan informasi terbaru menyangkut travel umrah dan haji khusus.
"Kita ingin kenyamanan dalam menjalankan misi lembaga, melayani jamaah, dan terus dapatkan informasi positif bersama peserta dan narasumber," katanya.
Pemerintah bersama stakeholder mempunyai tanggung jawab besar dalam pelayanan, maka dari itu bersama-sama harus mengupayakan langkah meminimalisir persoalan di lapangan.
Dirinya juga menyambut baik, karena sudah kembali aktifnya penyelenggaraan umrah langsung dari Aceh. Ia kembali berharap maskapai lain ada yang membuka penerbangan langsungnya layani jamaah umrah ke Tanah Suci.
"Kita ingin layanan lebih baik lagi ke depan dalam. layanan umrah ini," ujar Ahmad Yani.
Bagi peserta 39 PPIU se Aceh ini diberikan materi dari Kabid PHU Arijal, juga oleh dua jajaran Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus.
Kedua narasumber/fasilitator pusat ialah Analis Kebijakan Ahli Muda Subdit Perizinan Akreditasi PPIU, Zakaria Anshori, serta Penyusun Standar Pelayanan Seksi Bina PPIU Subdit Perizinan dan Akreditasi Bina PPIU, Aruji Maswatu.
Zakaria memaparkan regulasi persertifikasian PPIU, juga terkait problematika dan solusi terhadap perjalanan umrah, baik cabang dan pusat.
Sertifikasi PPIU, ujar Zakaria, ialah proses yang berkaitan dengan pemberian sertifikat yang menunjukkan bahwa PPIU telah dievaluasi dan dinyatakan memenuhi kriteria PPIU untuk klasifikasi yang telah ditetapkan. Proses penilaian yang dilakukan dalam kegiatan sertifikasi PPIU adalah akreditasi.
“PPIU wajib tersertfikasi dalam menjalankan usaha di bidang umrah. Sertifikasi atau lazim disebut akreditasi merupakan amanat regulasi yang dimuat di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan peraturan turunannya,” kata Zaki sapaan akrabnya.
Sebelumnya, sebut Zaki, Kemenag yang menilai akreditasi. Penilaian oleh Kemanag untuk akreditasi dilakukan bersama lembaga akreditasi nasional.
Lembaga penilai, menimbang dan membina, juga menentukan kelayakan sebuah travel bisa lanjut operasionalnya atau tidak.
Salah satu panitia, Muhammad Imran menyampaikan apresiasinya kepada seluruh PPIU yang hadir baik dari kantor pusat maupun kantor cabang se Aceh.
"Terima kasih pada 39 PPIU se Aceh yang telah berhadir dalam acara awal bulan ini. Sebanyak 33 PPIU yang status pusat di Aceh, dan enam PPIU yang merupakan cabang dari dari luar Aceh," pungkas Muhammad Imran
PPIU yang ikut bimtek ini anggota Komunitas Travel Umrah dan Haji Aceh (Katuha) dan Asosiasi Muslim Penyelengara Haji dan Umrah RI (Amphuri) Aceh.
Acara ini merupakan kemitraan Kanwil Kemenag Aceh dan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Dirjen PHU Kemenag RI.[]